Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, impor barang baju bekas yang masuk ke Indonesia kebanyakan tidak melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus", seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Belayan. Ia menyebutkan bahwa penindakan balpres ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai selama periode 2024-2025 hanyalah di pelabuhan-pelabuhan besar.
Purbaya menegaskan, dari hasil penindakan tersebut, ada beberapa pelabuhan "tikus" yang masih memiliki kapasitas yang terbatas dan tidak mampu menangani jumlah barang impor ilegal. Oleh karena itu, Purbaya akan memperkuat pengawasan barang impor ilegal di pelabuhan-pelabuhan besar.
Purbaya juga menyebutkan bahwa komoditi balpres ilegal yang masuk ke Indonesia selama ini berasal dari China dan negara-negara maju lainnya, termasuk Singapura dan Malaysia. Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa barang impor pakaian bekas yang masih berbentuk baru melalui praktik dumping.
Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditi balpres sebanyak 17.200 unit, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian. Purbaya juga menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan penindakan tersebut.
Namun, Purbaya masih menyatakan kesulitan dalam menangkap pelaku balpres ilegal. Ia mengatakan bahwa beberapa pelaku belanja online dan toko-toko ilegal masih berhasil melarikan diri dengan menggunakan strategi yang cekat. Oleh karena itu, Purbaya akan terus berupaya untuk meningkatkan ketegangan peringatan Bea Cukai agar tidak ada lagi pelaku balpres ilegal yang berhasil melarikan diri.
Purbaya menegaskan, dari hasil penindakan tersebut, ada beberapa pelabuhan "tikus" yang masih memiliki kapasitas yang terbatas dan tidak mampu menangani jumlah barang impor ilegal. Oleh karena itu, Purbaya akan memperkuat pengawasan barang impor ilegal di pelabuhan-pelabuhan besar.
Purbaya juga menyebutkan bahwa komoditi balpres ilegal yang masuk ke Indonesia selama ini berasal dari China dan negara-negara maju lainnya, termasuk Singapura dan Malaysia. Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa barang impor pakaian bekas yang masih berbentuk baru melalui praktik dumping.
Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditi balpres sebanyak 17.200 unit, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian. Purbaya juga menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan penindakan tersebut.
Namun, Purbaya masih menyatakan kesulitan dalam menangkap pelaku balpres ilegal. Ia mengatakan bahwa beberapa pelaku belanja online dan toko-toko ilegal masih berhasil melarikan diri dengan menggunakan strategi yang cekat. Oleh karena itu, Purbaya akan terus berupaya untuk meningkatkan ketegangan peringatan Bea Cukai agar tidak ada lagi pelaku balpres ilegal yang berhasil melarikan diri.