Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya rencana untuk menghapus Rp20 triliun iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayar. Ia menegaskan bahwa ini sudah terbicara dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Masyarakat yang memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri sebelum bergabung dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda akan mendapatkan pemutihan. Pemutihan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan mereka secara maksimal dalam 24 bulan, yaitu sekitar 2 tahun.
Tinggi iuran yang dihapuskan masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final. Namun, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa menetapkan bahwa tunggakan yang dihapuskan maksimal 24 bulan, yaitu sekitar 2 tahun.
Pemutihan iuran ini merupakan langkah untuk menghapus tunggakan pada peserta BPJS Kesehatan yang telah bergabung dengan PBI atau PBU Pemda.
Masyarakat yang memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri sebelum bergabung dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda akan mendapatkan pemutihan. Pemutihan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan mereka secara maksimal dalam 24 bulan, yaitu sekitar 2 tahun.
Tinggi iuran yang dihapuskan masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final. Namun, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa menetapkan bahwa tunggakan yang dihapuskan maksimal 24 bulan, yaitu sekitar 2 tahun.
Pemutihan iuran ini merupakan langkah untuk menghapus tunggakan pada peserta BPJS Kesehatan yang telah bergabung dengan PBI atau PBU Pemda.