"Pembela Pajak, Pak Purbaya: 'Saya Tak Pernah Kehilangan Kasus ini'"
Dalam kasus yang menarik di pengadilan pajak Jakarta Selatan, Pak Purbaya, seorang warga penggilingan (pesangon) di daerah Cibubur, menantang gugatan pajak yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Pak Purbaya, ia tidak pernah kehilangan kasus ini dan siap untuk membela diri secara langsung.
Pak Purbaya dihukum berhajatlah (tidak wajib) pajak sebesar Rp 2,5 juta per tahun, tetapi dia menantang keputusan itu dengan mengajukan gugatan. Ia berargumen bahwa pajak yang dikenakan padanya tidak sesuai dengan aturan dan bahwa ia telah membayar pajak secara adil.
Pak Purbaya juga menuduh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindasan dan kekerasan terhadap warga penggilingan. Menurutnya, ada beberapa warga yang diintimidasi dan diculik oleh pihak pajak sebelum dia ditangkap.
Dalam kesempatan ini, saya mengajukan pertanyaan kepada Pak Purbaya tentang alasan utama mengajukan gugatan tersebut. "Saya ingin mengetahui apa sajakah yang membuat Anda merasa perlu mengajukan gugatan seperti ini," tanyaku.
"Menurut saya, gugatan ini dikerjakan oleh pihak yang tidak bijak dan tidak berhati-hati dalam melakukan kegiatan pajak. Saya telah membayar pajak secara adil dan tidak ada alasan untuk mengajukan gugatan seperti ini," jawab Pak Purbaya.
Saat ini, kasus ini masih berlangsung di pengadilan dan Pak Purbaya siap untuk membela diri secara langsung. Dengan demikian, kami akan menanti keputusan yang adil dari pengadilan untuk memutuskan kasus ini.
Dalam kasus yang menarik di pengadilan pajak Jakarta Selatan, Pak Purbaya, seorang warga penggilingan (pesangon) di daerah Cibubur, menantang gugatan pajak yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Pak Purbaya, ia tidak pernah kehilangan kasus ini dan siap untuk membela diri secara langsung.
Pak Purbaya dihukum berhajatlah (tidak wajib) pajak sebesar Rp 2,5 juta per tahun, tetapi dia menantang keputusan itu dengan mengajukan gugatan. Ia berargumen bahwa pajak yang dikenakan padanya tidak sesuai dengan aturan dan bahwa ia telah membayar pajak secara adil.
Pak Purbaya juga menuduh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindasan dan kekerasan terhadap warga penggilingan. Menurutnya, ada beberapa warga yang diintimidasi dan diculik oleh pihak pajak sebelum dia ditangkap.
Dalam kesempatan ini, saya mengajukan pertanyaan kepada Pak Purbaya tentang alasan utama mengajukan gugatan tersebut. "Saya ingin mengetahui apa sajakah yang membuat Anda merasa perlu mengajukan gugatan seperti ini," tanyaku.
"Menurut saya, gugatan ini dikerjakan oleh pihak yang tidak bijak dan tidak berhati-hati dalam melakukan kegiatan pajak. Saya telah membayar pajak secara adil dan tidak ada alasan untuk mengajukan gugatan seperti ini," jawab Pak Purbaya.
Saat ini, kasus ini masih berlangsung di pengadilan dan Pak Purbaya siap untuk membela diri secara langsung. Dengan demikian, kami akan menanti keputusan yang adil dari pengadilan untuk memutuskan kasus ini.