Banyak Pemda Mengendapkan Dana, Ini Apa yang Maka Diselidiki Kementerian Keuangan
Pemerintah pusat sudah memperhatikan fenomena pemerintahan daerah (Pemda) mengendapkan dana. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa banyak Pemda yang takut kehabisan dana untuk periode Januari-Februari tahun berikutnya jika dana yang sudah dipotong tercepat diserap. Sehingga, alih-alih memanfaatkan dana yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, Pemda lebih memilih untuk menabung uang tersebut.
Maka, Menkeu ingin mengajukan sistem khusus agar Pemda bisa yakin dan tenang untuk menggunakan dana transfer ke daerah (TKD) yang sudah diterima di awal tahun. Jadi, tidak ada lagi dana yang terlewatkan atau mengendap di perbankan.
Menkeu berencana untuk melakukan diskusi dan edukasi dengan Pemda agar mereka bisa memahami cara mengelola dan menggunakan dana dengan tepat waktu. "Kita akan kirim orang-orang ke daerah supaya mereka mengerti bagaimana cara belanjanya," katanya.
Sistem ini belum bisa langsung diterapkan untuk tahun anggaran 2026 karena Kementerian Keuangan harus mengujicobakannya terlebih dulu. Namun, Menkeu berharap pada akhir tahun depan system ini sudah siap digunakan sehingga tidak ada lagi dana yang kehabisan dan mengendap di perbankan.
Menurut data yang dikatakkan Purbaya, dana Pemda yang mengendap di perbankan telah mencapai Rp234 triliun pada akhir kuartal ketiga 2025, naik 12,17 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat sudah memperhatikan fenomena pemerintahan daerah (Pemda) mengendapkan dana. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa banyak Pemda yang takut kehabisan dana untuk periode Januari-Februari tahun berikutnya jika dana yang sudah dipotong tercepat diserap. Sehingga, alih-alih memanfaatkan dana yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, Pemda lebih memilih untuk menabung uang tersebut.
Maka, Menkeu ingin mengajukan sistem khusus agar Pemda bisa yakin dan tenang untuk menggunakan dana transfer ke daerah (TKD) yang sudah diterima di awal tahun. Jadi, tidak ada lagi dana yang terlewatkan atau mengendap di perbankan.
Menkeu berencana untuk melakukan diskusi dan edukasi dengan Pemda agar mereka bisa memahami cara mengelola dan menggunakan dana dengan tepat waktu. "Kita akan kirim orang-orang ke daerah supaya mereka mengerti bagaimana cara belanjanya," katanya.
Sistem ini belum bisa langsung diterapkan untuk tahun anggaran 2026 karena Kementerian Keuangan harus mengujicobakannya terlebih dulu. Namun, Menkeu berharap pada akhir tahun depan system ini sudah siap digunakan sehingga tidak ada lagi dana yang kehabisan dan mengendap di perbankan.
Menurut data yang dikatakkan Purbaya, dana Pemda yang mengendap di perbankan telah mencapai Rp234 triliun pada akhir kuartal ketiga 2025, naik 12,17 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.