Pemerintah kembali meluncurkan program insentif untuk pembelian rumah, kali ini dengan mengaturasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 0% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026. Kebijakan ini diprediksi akan menopang daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100% ini berlaku bagi pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar dan untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Insentif ini hanya berlaku selama satu tahun, yaitu mulai dari Januari hingga Desember 2026.
Pengembang harus memenuhi ketentuan kewajiban administrasi perpajakan dan melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan ini tidak berlaku jika cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, insentif hanya berlaku satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Pemerintah juga menetapkan bahwa rumah tapak atau rusun tidak dipindahtangankan selama kurun waktu satu tahun sejak penyerahan. Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam membeli rumah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100% ini berlaku bagi pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar dan untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Insentif ini hanya berlaku selama satu tahun, yaitu mulai dari Januari hingga Desember 2026.
Pengembang harus memenuhi ketentuan kewajiban administrasi perpajakan dan melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan ini tidak berlaku jika cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, insentif hanya berlaku satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Pemerintah juga menetapkan bahwa rumah tapak atau rusun tidak dipindahtangankan selama kurun waktu satu tahun sejak penyerahan. Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam membeli rumah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.