Pemerintah menetapkan pungutan tarif atas ekspor biji kakao, mulai 15 Oktober 2025. Aturan ini diluncurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 dan akan membentang pada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia.
Menurut aturan baru ini, pungutan tarif ini diberikan kepada perusahaan perkebunan untuk meningkatkan produktivitas produk mereka. Hasilnya adalah nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Maka dari itu, perusahaan-perusahaan perlu meningkatkan produksi biji kakao agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.
Sementara itu, perencanaan pungutan ini juga diharapkan untuk memperkuat pendanaan program pengembangan industri kakao nasional. Oleh karena itu, aturan baru ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pengenaan pungutan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025. Pada aturan ini, pungutan ekspor biji kakao dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang mencakup tarif, harga ekspor, nilai kurs, dan jumlah satuan barang.
Lebih lanjut lagi, pungutan ekspor ini akan dibebankan kepada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir komoditas biji kakao.
Menurut aturan baru ini, pungutan tarif ini diberikan kepada perusahaan perkebunan untuk meningkatkan produktivitas produk mereka. Hasilnya adalah nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Maka dari itu, perusahaan-perusahaan perlu meningkatkan produksi biji kakao agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.
Sementara itu, perencanaan pungutan ini juga diharapkan untuk memperkuat pendanaan program pengembangan industri kakao nasional. Oleh karena itu, aturan baru ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pengenaan pungutan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025. Pada aturan ini, pungutan ekspor biji kakao dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang mencakup tarif, harga ekspor, nilai kurs, dan jumlah satuan barang.
Lebih lanjut lagi, pungutan ekspor ini akan dibebankan kepada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir komoditas biji kakao.