Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru untuk menanggapi pertumbuhan ekonomi yang kian pesat di Indonesia. Menurut informasi yang diterima oleh Kompas, Presiden Prabowo akan meningkatkan rate of pay as tax (Rasio Pajak Naik) sebesar 0,5% di tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan baru ini, pengembalian pajak bagi warga negara Indonesia akan diperbarui sebesar Rp110 ribu per bulan. Kenaikan ini akan berdampak langsung pada potongan pajak yang diterima oleh masyarakat, sehingga mereka dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.
Dalam persidangan di Istana Negara, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan baru ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sekarang sedang terjadi. "Kita harus siap untuk menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi di pasar global," kata Presiden Prabowo.
Berdasarkan data yang telah diterima, kenaikan pajak ini akan berdampak positif bagi negara dalam meningkatkan pendapatan kasar dan menambah fiskus. Namun, kebijakan baru ini juga harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang kurang mampu membayar pajak.
Dengan demikian, kebijakan Rasio Pajak Naik 0,5% di tahun 2026 akan menjadi langkah penting bagi Presiden Prabowo dalam meningkatkan kemampuan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian pesat.
Berdasarkan kebijakan baru ini, pengembalian pajak bagi warga negara Indonesia akan diperbarui sebesar Rp110 ribu per bulan. Kenaikan ini akan berdampak langsung pada potongan pajak yang diterima oleh masyarakat, sehingga mereka dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.
Dalam persidangan di Istana Negara, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan baru ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sekarang sedang terjadi. "Kita harus siap untuk menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi di pasar global," kata Presiden Prabowo.
Berdasarkan data yang telah diterima, kenaikan pajak ini akan berdampak positif bagi negara dalam meningkatkan pendapatan kasar dan menambah fiskus. Namun, kebijakan baru ini juga harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang kurang mampu membayar pajak.
Dengan demikian, kebijakan Rasio Pajak Naik 0,5% di tahun 2026 akan menjadi langkah penting bagi Presiden Prabowo dalam meningkatkan kemampuan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian pesat.