Maksudnya kalau redenominasi rupiah tidak akan diterapkan di tahun 2026 juga kayak apa? Mungkin kira-kira tahun 2030? Dan siapa nih yang menentukan waktu itu? Bank Indonesia? Menteri keuangan? Karena kalau biar stabil, harus ada contoh kasus sebelumnya gak ya? Contohnya di luar negeri bagaimana caranya mereka melaksanakan redenominasi rupiah.