Pertemuan Purbaya dan Thomas di RDG BI, Jangan Dipikirkan sebagai Intervensi
Menteri Keuangan Yudhi Sadewa Purbaya menegaskan bahwa kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG) bulanan November 2025 bukan berarti mengintervensi kebijakan moneter. Menurut Purbaya, dasar hukum yang dimaksud adalah Pasal 43 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Bank Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa tujuan kehadiran Thomas adalah untuk menyelaraskan persepsi antara pemerintah dan otoritas moneter dalam membaca kondisi perekonomian. "Saya pikir untuk menyelaraskan pandangan saja dan melihat bagaimana sih suasana di bank sentral," kata Purbaya.
Menteri Keuangan itu juga menjelaskan bahwa kehadiran Thomas bukan berarti mengintimidasi BI dalam menentukan suku bunga acuan. "Enggak (mengintimidasi), itu kan UU nya memang membolehkan kan, pemerintah boleh mengirim pejabat setingkat menteri untuk mengikuti RDG yang menentukan tingkat suku bunga," kata Purbaya.
Pertemuan Thomas di RDG BI bertujuan memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal pemerintah, yang selama ini sudah erat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah menjelaskan bahwa kehadiran Wamenkeu merupakan undangan resmi dari dewan gubernur BI kepada Menteri Keuangan. Purbaya, yang berhalangan hadir, kemudian memberikan kuasa kepada Thomas Djiwandono untuk mewakilinya.
Menteri Keuangan Yudhi Sadewa Purbaya menegaskan bahwa kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG) bulanan November 2025 bukan berarti mengintervensi kebijakan moneter. Menurut Purbaya, dasar hukum yang dimaksud adalah Pasal 43 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Bank Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa tujuan kehadiran Thomas adalah untuk menyelaraskan persepsi antara pemerintah dan otoritas moneter dalam membaca kondisi perekonomian. "Saya pikir untuk menyelaraskan pandangan saja dan melihat bagaimana sih suasana di bank sentral," kata Purbaya.
Menteri Keuangan itu juga menjelaskan bahwa kehadiran Thomas bukan berarti mengintimidasi BI dalam menentukan suku bunga acuan. "Enggak (mengintimidasi), itu kan UU nya memang membolehkan kan, pemerintah boleh mengirim pejabat setingkat menteri untuk mengikuti RDG yang menentukan tingkat suku bunga," kata Purbaya.
Pertemuan Thomas di RDG BI bertujuan memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal pemerintah, yang selama ini sudah erat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah menjelaskan bahwa kehadiran Wamenkeu merupakan undangan resmi dari dewan gubernur BI kepada Menteri Keuangan. Purbaya, yang berhalangan hadir, kemudian memberikan kuasa kepada Thomas Djiwandono untuk mewakilinya.