Pemerintah menguatkan syarat bagi UMKM agar tidak melakukan pengecahan pajak dengan cara memecah usaha jika ingin tetap mendapatkan tarif PPh 0,5% yang diamanatkan pemerintah untuk digunakan sampai tahun 2029. Menurut Menteri Keuangan, saat ini ada peluang bagi UMKM untuk tidak melakukan pengecahan pajak.
Syarat utamanya adalah, jika UMKM mencapai batas omzet tarif pengenaan PPh Final sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, maka mereka tidak boleh lagi memecah usaha untuk menghindari pembayaran pajak. Pajak tersebut harus dibayar secara keseluruhan.
Bila sudah naik kelas menjadi usaha besar dan membayar pajak sesuai tarif pajak badan tanpa melakukan pengecahan, maka insentif PPh 0,5% bisa saja dilanjutkan setelahnya.
Syarat utamanya adalah, jika UMKM mencapai batas omzet tarif pengenaan PPh Final sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, maka mereka tidak boleh lagi memecah usaha untuk menghindari pembayaran pajak. Pajak tersebut harus dibayar secara keseluruhan.
Bila sudah naik kelas menjadi usaha besar dan membayar pajak sesuai tarif pajak badan tanpa melakukan pengecahan, maka insentif PPh 0,5% bisa saja dilanjutkan setelahnya.