Kalau gini, UMKM jangan lewatkan kesempatan ini! Mereka bisa mendapatkan tarif PPh 0,5% tanpa harus memecah usaha lagi
. Aku pikir hal ini sangat membantu agar UMKM bisa lebih stabil dan tidak harus berkhawatir dengan pajaknya. Kalau mereka sudah naik kelas menjadi usaha besar dan bisa membayar pajak sesuai tarif, maka insentif PPh 0,5% itu cuma sekedar lanjutan aja
. Aku yakin banyak UMKM yang bisa berubah menjadi usaha besar jika mereka mendapatkan kesempatan ini! Semoga banyak UMKM yang bisa merasa lebih percaya diri dan tidak takut dengan pajaknya
.