Purbaya Kasih Syarat Buat UMKM Kalau Mau Terus Dapat Tarif PPh 0,5%

Pemerintah menguatkan syarat bagi UMKM agar tidak melakukan pengecahan pajak dengan cara memecah usaha jika ingin tetap mendapatkan tarif PPh 0,5% yang diamanatkan pemerintah untuk digunakan sampai tahun 2029. Menurut Menteri Keuangan, saat ini ada peluang bagi UMKM untuk tidak melakukan pengecahan pajak.

Syarat utamanya adalah, jika UMKM mencapai batas omzet tarif pengenaan PPh Final sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, maka mereka tidak boleh lagi memecah usaha untuk menghindari pembayaran pajak. Pajak tersebut harus dibayar secara keseluruhan.

Bila sudah naik kelas menjadi usaha besar dan membayar pajak sesuai tarif pajak badan tanpa melakukan pengecahan, maka insentif PPh 0,5% bisa saja dilanjutkan setelahnya.
 
Aku pikir ini sengaja buat UMKM susah banget lagi... Mereka udah harus fokus untuk meningkat omzet, lalu harus memenuhi syarat ini juga... Kalau gini, aku rasa akan banyak yang tidak mau berinvestasi lagi. Dan itu akan membuat PPh 0,5% tidak bisa digunakan sesuai harapannya. Aku rasa pemerintah harus mencari cara lain buat UMKM, jangan sengaja menimbulkan masalah tambahan.
 
Aku pikir ini gampang buat bisnis kecil-kecilan, tapi aku juga ragu. Jika mereka udah lama tidak berpenghasilan, mau mereka tetap terus berusaha dan mengambil risiko, atau mau mereka langsung menyerah? Pemerintah ingin mereka 'bertumbuh' dan tidak melakukan pengecahan pajak, tapi bagaimana jika itu bukan pilihan yang baik untuk mereka? Mereka udah lama tidak bisa memenuhi omzet Rp 4,8 miliar, jadi apa yang pemerintah harapkan dari mereka? Jika mau berpikir luas, tentu pengecahan pajak adalah opsi yang masuk akal juga...
 
Kalau gini, pemerintah benar-benar ingin UMKM jadi lebih banyak bayar pajak ya? Seperti katanya, kalau ada peluang UMKM nggak perlu memecah usaha untuk menghindari pembayaran pajak. Tapi, siapa tau sambung insentif PPh 0,5% lagi? Bayarnya pasti agak sulit, kayaknya UMKM akan langsung naik kelas jadi besar dan bayar pajak sesuai tarif. Hmm, mungkin itu strategi yang tepat dari pemerintah... tapi siapa tau ada hal lain yang tidak kita ketahui ๐Ÿค‘
 
hebat banget nih, pemerintah berani menguatkan syarat itu! kira-kira aku tidak salah, sebelumnya UMKM bisa memecah usaha dengan mudah aja untuk menghindari pembayaran pajak, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi ๐Ÿ˜…. syarat Rp 4,8 miliar itu lumayan besar, tapi aku percaya kalau banyak UMKM yang masih bisa menyelesaikan omzetnya dan membayar pajak secara keseluruhan ๐Ÿคž. kalau gue nggak salah, ini bisa menjadi kesempatan bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang lebih baik lagi ๐Ÿš€.
 
Lama-lama gini UMKM mau berbisnis tapi kira2 bisa menghindari pajak kan? Nah sekarang pemerintah malah menguatkan syaratnya, kalau ingin jadi besar aja harus bayar pajak full aja ๐Ÿค‘. Tapi aku pikir ini salah strategi, apa sih maksudnya mau tahan pengecahan pajak dulu tapi nanti kena bayar semuanya? Saya rasa ini akan bikin UMKM tidak mau berbisnis, kalau mau berbisnis gini aja kira2 mau buat apa? ๐Ÿ˜
 
Siapa bilang UMKM harus capek lagi? ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ Pemerintah sudah memberikan peluang bagi mereka untuk menghindari pengecahan pajak, tapi akhirnya ada syarat aja sih... Rp 4,8 miliar omzet itu nggak mudah dicapai, kan? ๐Ÿค‘ Sama-sama aja, UMKM bisa fokus pertimbangan strategi bisnis dan jangan capek dengan perubahan.
 
Kalau mau jadi UMKM yang sukses, harus punya strategi untuk mengelola pajak, ya! Merekah pemerintah ingin UMKM buat pembayaran pajak sebaik mungkin, buat negara bisa mendapatkan keuntungan. Kalau kita lihat data dari Kementerian Keuangan, tahun 2022 UMKM hanya punya omzet sekitar Rp 3,7 triliun, tapi pada tahun 2024 naik drastis menjadi Rp 10,5 triliun! ๐Ÿš€

Lalu, bagaimana caranya agar UMKM bisa mengelola pajaknya dengan baik? Pertama, harus ada pelatihan dan sumber daya yang cukup untuk membantu mereka memahami peraturan pajak. Kedua, pemerintah harus memberikan insentif yang tepat kepada UMKM yang berkeputusan untuk mengelola pajaknya dengan baik, misalnya dengan menawarkan program keuangan yang lebih baik.

Data juga menunjukkan bahwa UMKM yang berhasil mengelola pajaknya dengan baik memiliki kemungkinan besar untuk menjadi usaha besar di masa depan. Misalnya, menurut data dari Kementerian Perindustrian, pada tahun 2022 hanya ada 1,3% UMKM yang berubah menjadi usaha besar, tapi pada tahun 2024 naik menjadi 5,2%! ๐Ÿ“ˆ
 
Eh kira-kira kalau UMKM itu mau tetap nggak bayar pajak, tapi nanti juga harus membayar dengan tarif yang lebih tinggi, kayak apa? Mereka harus berani banget dulu memecah usaha ya, kalau sudah lulus, mending langsung bayar sesuai Tarif PPh Final. Kalau aku sini, aku rasa cukup strategis deh sih.
 
Aku pikir ini pahit manis tapi aku sendiri malah rasa kalau ini salah banget! Kalau memecah usaha itu nggak ada masalah, aku paham kan? Maka apalagi kalau mau jadi besar dan bayar pajak seperti normal, kenapa harus membuat syarat yang begitu ribet?

Aku pikir pemerintah lebih baik jangan paksa UMKM untuk terus memecah usaha karena itu akan bikin UMKM bingung banget! Kalau mau jadi besar dan bayar pajak normal, kenapa harus ada syarat yang membuat mereka bingung? Saya rasa ini hanya akan membuat UMKM semakin ragu-ragu! ๐Ÿค”
 
Hehe, ini gampang banget! Mereka ingin UMKM jadi besar dulu sebelum mereka bisa masuk kelas besar juga ๐Ÿค‘. Aku pikir itu keren banget, karena kalau tidak ada aturan seperti ini, pasti semua UMKM akan mencari cara untuk menghindari pembayaran pajak aja ๐Ÿ˜‚. Tapi, aku juga paham kalau giliran besar sekarang, jadi mereka harus bayar pajaknya sendiri ya ๐Ÿ’ธ. Aku rasa 4,8 miliar itu angka yang agak tinggi, tapi siapa tahu nanti UMKM itu bisa menghasilkan banyak uang dan bisa membayar pajaknya dengan mudah ๐Ÿค‘.
 
Gue pikir ini pemerintah yang cerdas banget, kalau UMKM mau tetap terus besar, toh harus membayar pajak. Tapi apa sih kalau mereka yang sederhana dan tidak punya uang banyak? Gue rasa ini memperkuat mikro bisnis kecil-kecilan di Indonesia. Kalau UMKM bisa bertahan dengan omzet Rp 4,8 miliar, itu berarti mereka sudah naik kelas dan bisa membayar pajak secara keseluruhan, kayaknya tidak ada masalah sama sekali. Gue senang banget kalau ini bisa membuat UMKM lebih stabil, tapi gue juga harap pemerintah bisa memberikan bantuan tambahan untuk UMKM kecil-kecilan agar mereka bisa bertahan dengan baik ๐Ÿคž
 
Pagi aja, aku pikir ini bagus banget! Makin banyak orang kecil-kecilan yang harus membayar pajak secara keseluruhan, jadi tidak ada lagi orang yang berlomba-lomba memecah usaha aja untuk menghindari pembayaran. Aku harap ini bisa membuat UMKM makin stabil dan bisa bertumbuh lebih baik, tapi aku juga khawatir apakah gak semua kecil-kecilan akan bisa bertahan?
 
wah omongnyehe sekarang UMKM udah siap-siap kapan ada syarat apa lagi kayaknya gak usah memecah usaha kan ๐Ÿ˜‚ dan apalagi kalau mereka sudah naik kelas jadi besar itu insentif PPh 0,5% bisa digandeng lagi ๐Ÿ˜„ aku harap UMKM bisa mendapatkan manfaat dari hal ini dan semoga bisnis mereka bisa berkembang ๐Ÿ˜†
 
Saya pikir ini bagus banget! UMKM yang mau tumbuh jangan lagi khawatir dengan pajak. Mereka bisa fokus pada bisnis dan membawa banyak keuntungan bagi negara. Semoga semua UMKM bisa naik kelas dan tidak perlu lagi melakukan pengecahan pajak. Ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang. Saya setuju dengan pemerintah yang ingin meningkatkan kepercayaan UMKM terhadap sistem pajak. ๐Ÿ™Œ
 
Maksudnya apa sih? Jadi, jika UMKM mau tetap mendapatkan tarif PPh 0,5% yang sekarang ini diajar-ajar, mereka harus bisa menghasilkan omzet yang cukup besar ya, Rp 4,8 miliar per tahun. Tapi, apakah itu realistis untuk UMKM kecil-kecilan? Mereka punya uang, tapi tidak ada daya untuk meningkatin omzetnya... Aku penasaran nih bagaimana hasilnya sih, apakah mereka bisa mencapai target itu atau tidak ๐Ÿค”
 
Saya rasa ini udah waktunya UMKM nggak perlu jujur lagi kalau mau tetap mendapatkan tarif PPh 0,5%. Mereka harus mau membayar pajak secara keseluruhan aja, gini. Kalau tidak, kan bisa melarikan diri dengan cara memecah usaha? Saya ingat ada UMKM sebelumnya yang banget sukses dengan cara itu, tapi ternyata gak bisa berkelanjutan.
 
Maksudnya kalau UMKM itu sih mau jaga omzetnya di atas Rp 4,8 miliar ya, bukan apa-apa kan? Tapi siapa sih yang bisa mencapai target itu dengan cepat? Kalau bisnis kecil-kecilan, mungkin sulit kok. Maka dari itu, perlu bantuan teknologi dan digital marketing yang lebih baik agar bisa meningkatkan penjualan. Jadi, apakah ini salah strategi jika pemerintah membuat kebijakan seperti ini?
 
gabungin aja ngomong biar makin seru, apa keuntungan apa kalau UMKM harus membayar pajak secara keseluruhan? kayaknya akan banyak biaya dan beban yang harus ditanggung, gimana caranya nih kalau perusahaan ingin berkembang tapi masih harus membayar banyak pajak?
 
kembali
Top