Pemerintah Indonesia melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) lebih baik menggunakan modal yang dimiliki untuk membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, seperti Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), daripada menginvestasikannya pada obligasi negara.
Kalau ke bond, menurut Purbaya, ia harus membayar bunga dan kupon kepada BPI Danantara karena juga merupakan lembaga milik negara. Sementara itu, apabila modal yang dimiliki digunakan untuk membangun BUMN baru, tercipta perputaran ekonomi baru melalui pembukaan lapangan kerja. Dampaknya, aktivitas ekonomi nasional berpotensi bergerak lebih cepat.
Purbaya juga menyinggung kebiasaan investasi Danantara yang lebih banyak menempatkan dana pada instrumen obligasi negara. Ia menilai bahwa BPI Danantara memiliki ruang yang cukup besar untuk melakukan penyertaan modal langsung pada BUMN baru.
Sementara itu, untuk menjaga likuiditas dan stabilitas, serta memperoleh imbal hasil jangka pendek, BPI Danantara sebelumnya menempatkan sekitar 30-40 persen dividen BUMN yang dikelola pada Surat Berharga Negara (SBN).
Kalau ke bond, menurut Purbaya, ia harus membayar bunga dan kupon kepada BPI Danantara karena juga merupakan lembaga milik negara. Sementara itu, apabila modal yang dimiliki digunakan untuk membangun BUMN baru, tercipta perputaran ekonomi baru melalui pembukaan lapangan kerja. Dampaknya, aktivitas ekonomi nasional berpotensi bergerak lebih cepat.
Purbaya juga menyinggung kebiasaan investasi Danantara yang lebih banyak menempatkan dana pada instrumen obligasi negara. Ia menilai bahwa BPI Danantara memiliki ruang yang cukup besar untuk melakukan penyertaan modal langsung pada BUMN baru.
Sementara itu, untuk menjaga likuiditas dan stabilitas, serta memperoleh imbal hasil jangka pendek, BPI Danantara sebelumnya menempatkan sekitar 30-40 persen dividen BUMN yang dikelola pada Surat Berharga Negara (SBN).