Presiden Prabowo Subianto telah menyinggung tema kontroversi terkait pengelolaan kekayaan keluarga di Indonesia melalui penutupan sidang dewan pemberdayaan masyarakat (DPM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam pertemuan sidang yang berlangsung di Jakarta, Presiden Prabowo menginginkan para anggota DPM untuk membahas secara mendalam tentang rencana pengelolaan kekayaan keluarga, termasuk perubahan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Perpajakan yang melibatkan pengelolaan aset keluarga.
Namun, Presiden Prabowo tidak menyebut langsung nama-nama keluarga atau individu yang terkait dengan rencana ini. Para anggota DPM berdebat tentang bagaimana cara mengelola kekayaan keluarga agar lebih transparan dan akuntabel.
Seorang anggota parlemen yang terlibat dalam sidang tersebut, yaitu Bambang Sudigdo, mengungkapkan kekhawatiran bahwa rencana pengelolaan kekayaan keluarga belum termuat dalam Undang-Undang yang ada. Ia menyimpulkan bahwa perubahan ini memerlukan perhatian dari pemerintah agar dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, seorang ahli hukum yang terlibat dalam sidang tersebut mengatakan bahwa pengelolaan aset keluarga harus diatur dengan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Ia menyarankan pemerintah untuk mengembangkan peraturan yang lebih spesifik dan jelas.
Presiden Prabowo setuju dengan pendapat mereka dan menginginkan para anggota DPM untuk terus bekerja sama untuk mencapai keadilan sosial dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam pertemuan sidang yang berlangsung di Jakarta, Presiden Prabowo menginginkan para anggota DPM untuk membahas secara mendalam tentang rencana pengelolaan kekayaan keluarga, termasuk perubahan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Perpajakan yang melibatkan pengelolaan aset keluarga.
Namun, Presiden Prabowo tidak menyebut langsung nama-nama keluarga atau individu yang terkait dengan rencana ini. Para anggota DPM berdebat tentang bagaimana cara mengelola kekayaan keluarga agar lebih transparan dan akuntabel.
Seorang anggota parlemen yang terlibat dalam sidang tersebut, yaitu Bambang Sudigdo, mengungkapkan kekhawatiran bahwa rencana pengelolaan kekayaan keluarga belum termuat dalam Undang-Undang yang ada. Ia menyimpulkan bahwa perubahan ini memerlukan perhatian dari pemerintah agar dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, seorang ahli hukum yang terlibat dalam sidang tersebut mengatakan bahwa pengelolaan aset keluarga harus diatur dengan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Ia menyarankan pemerintah untuk mengembangkan peraturan yang lebih spesifik dan jelas.
Presiden Prabowo setuju dengan pendapat mereka dan menginginkan para anggota DPM untuk terus bekerja sama untuk mencapai keadilan sosial dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.