Menkeu Purbaya melakukan pembersihan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik penyelewengan, termasuk rotasi besar-besaran dan sanksi pemberhentian sementara bagi oknum pegawai yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas instansi, setelah pencapaian penerimaan pajak yang mulai pulih di penghujung tahun lalu.
Purbaya menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing pegawai. Dikatakannya, "Nanti, kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja."
Meski bersikap keras terhadap pelanggaran, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mengatasi Keluhkan Coretax yang telah menjadi salah satu penyebab penyelewengan dalam Direktorat Jenderal Pajak.
Pembersihan internal DJP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan integritas instansi dan mencegah penyelewengan di masa depan.
Purbaya menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing pegawai. Dikatakannya, "Nanti, kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja."
Meski bersikap keras terhadap pelanggaran, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mengatasi Keluhkan Coretax yang telah menjadi salah satu penyebab penyelewengan dalam Direktorat Jenderal Pajak.
Pembersihan internal DJP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan integritas instansi dan mencegah penyelewengan di masa depan.