Menkeu Repliksi Rencana Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memasukkan rencana redenominasi atau penyederhanaan digit nominal mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai riilnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029. Menurut Purbaya, rencana ini diusulkan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kemenkeu tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dan menjaga kesetaran perkembangan perekonomian nasional. Menurut Purbaya, redenominasi dapat membantu menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Targetnya adalah mengubah digit nominal Rp1.000 menjadi Rp1 dan diharapkan rampung pada 2027. Namun, ini bukan pertama kalinya rencana redenominasi masuk dalam Rencana Strategis Kemenkeu. Sebelumnya, melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memasukkan rencana pembentukan RUU Redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2020-2024.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Juni 2023 lalu telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan redenominasi apabila aturan dari Kemenkeu sudah siap. Jauh sebelum itu, rencana redenominasi juga pernah disuarakan Darmin Nasution yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2009-2013.
Rencana ini memang masih dalam tahap awal dan masih harus dijawab berbagai pertanyaan. Namun, bagi para pecinta perekonomian, rencana redenominasi dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan menjaga kesetaran perkembangan perekonomian nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memasukkan rencana redenominasi atau penyederhanaan digit nominal mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai riilnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029. Menurut Purbaya, rencana ini diusulkan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kemenkeu tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dan menjaga kesetaran perkembangan perekonomian nasional. Menurut Purbaya, redenominasi dapat membantu menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Targetnya adalah mengubah digit nominal Rp1.000 menjadi Rp1 dan diharapkan rampung pada 2027. Namun, ini bukan pertama kalinya rencana redenominasi masuk dalam Rencana Strategis Kemenkeu. Sebelumnya, melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memasukkan rencana pembentukan RUU Redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2020-2024.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Juni 2023 lalu telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan redenominasi apabila aturan dari Kemenkeu sudah siap. Jauh sebelum itu, rencana redenominasi juga pernah disuarakan Darmin Nasution yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2009-2013.
Rencana ini memang masih dalam tahap awal dan masih harus dijawab berbagai pertanyaan. Namun, bagi para pecinta perekonomian, rencana redenominasi dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan menjaga kesetaran perkembangan perekonomian nasional.