Rencana Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1 Bisa Terlaksana Pada 2027, Kata Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan rencana redenominasi digit nominal mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai riilnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.
Menurut Purbaya, rencana ini nantinya akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu hingga 2029. Dalam rangka itu, diusulkan 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Rencana ini dimaksudkan agar efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, melalui redenominasi, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga ketogenicisn perkembangan perekonomian nasional.
Purbaya mengungkapkan, "Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Meningkatkan kredibilitas Rupiah."
Dalam Renstra ini, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk mengubah digit nominal Rp1.000 menjadi Rp1 yang nantinya akan rampung pada 2027.
Namun, perlu diingat bahwa rencana ini bukanlah pertama kalinya RUU redenominasi masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memasukkan rencana pembentukan RUU Redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2020-2024.
Saat ini, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan redenominasi apabila aturan dari Kemenkeu sudah siap.
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan rencana redenominasi digit nominal mata uang rupiah tanpa mengurangi nilai riilnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.
Menurut Purbaya, rencana ini nantinya akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu hingga 2029. Dalam rangka itu, diusulkan 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Rencana ini dimaksudkan agar efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, melalui redenominasi, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga ketogenicisn perkembangan perekonomian nasional.
Purbaya mengungkapkan, "Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Meningkatkan kredibilitas Rupiah."
Dalam Renstra ini, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk mengubah digit nominal Rp1.000 menjadi Rp1 yang nantinya akan rampung pada 2027.
Namun, perlu diingat bahwa rencana ini bukanlah pertama kalinya RUU redenominasi masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memasukkan rencana pembentukan RUU Redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2020-2024.
Saat ini, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan redenominasi apabila aturan dari Kemenkeu sudah siap.