Purbaya Atur Barang Impor Nganggur di Pelabuhan Dilelang Negara

Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan barang impor yang terlalu lama berada di pelabuhan akan diambil alih dan dilelang oleh negara. Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara.

Menurut peraturan baru ini, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.

Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN. Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama.

Peraturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.
 
Kalau aku pikir ini kayak banget! Mereka memang harus ada aturan agar barang-barang impor yang berada di pelabuhan tidak berlaran lama-lama aja. Tapi sih, 30 hari? Aku rasa kurangnya. Berapa panjang waktu aku boleh menunggu suatu barang impor sebelum aku bisa tahu apa yang terjadi dengannya? Kalau aku salah menebak dan barang itu tidak ada di pasar, aku akan kehilangan banyak uang! 😬

Dan sih, aku juga peduli dengan pilihan pelelangan. Apakah aku harus membayar banyak biaya untuk bisa menaiki suatu barang impor yang berharga? Kalau aku tidak mau membayar biaya itu, maka aku juga tidak boleh memiliki barang itu. Aku rasa lebih baik jika ada aturan yang jelas tentang biaya pelelangan dan syarat-syaratnya.

Tapi, aku juga setuju bahwa ada peraturan ini untuk mencegah barang-barang impor beredar tanpa izin. Jadi, aku harap aturan ini bisa melindungi orang-orang Indonesia dari penipuan dan kehilangan uang yang tidak perlu. 🤞
 
Bener-bener kayaknya penting banget buat negara kita ini untuk bisa menangani barang-barang impor yang terlalu lama berada di pelabuhan. Kalau jadi begitu, pasti akan banyak korban dan biaya yang harus ditanggung oleh negara. Aku pikir peraturan ini agak berat sekali, tapi mungkin itu yang dibutuhkan buat menghindari kerugian ekonomi kita dalam jangka panjang. Tapi aku ingin bertanya, bagaimana caranya otoritas bisa pasti bahwa barang-barang itu benar-benar tidak dikuasai oleh negara? Mungkin ada cara-cara lain yang lebih baik untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap BTD, seperti pelatihan atau bimbingan bagi pengelola pelabuhan?
 
Aku pikir ini gampang banget orang bisa salah, tapi gini aja yang terjadi. Kita jadi harus khawatir dengan barang impor yang terlalu lama berada di pelabuhan. Siapa tahu ada yang tidak sengaja melibatkan barang impor ke dalam negara tanpa peringatan atau apa-apa.

Aku rasa aku akan lebih cermati dulu sebelum membeli barang impor. Jangan tunggu terlambat dan akhirnya harus bayar bea dan cukai yang tinggi. Kita harus jaga agar barang impor yang kita beli adalah dari sumber yang terpercaya.

Aku juga pikir ini bisa membuat orang-orang menjadi lebih bijak dalam memilih barang impor. Mungkin ada orang yang tidak tahu bahwa barang impor itu ada di TPS dan belum pernah dilibatkan sebelumnya. Kita harus waspada!
 
Gak sabar banget nih! Peraturan ini kayaknya bikin kita jaga lebih serius dengan barang-barang impor yang berada di pelabuhan 🚨. Kita harus punya catatan yang jelas tentang ketika barang itu masuk dan keluar, lalu kita harus ngecheck secara teratur juga ya 😅. Jadi kalau ada barang yang lama berada di pelabuhan lebih dari 30 hari, kita harus segera menghubungi pihak terkait untuk melihat apa aja masalahnya. Dan kalau tidak bisa segera diselesaikan, toh barang itu akan ikut terkena status BTD, kayaknya bikin kita lebih waspada dalam mengelola impor-impornya 🤝.
 
Gue penasaran apa artinya kalau barang impor berada di pelabuhan lama banget... 30 hari gue rasa kurang aja untuk bisa menyelesaikan halnya... apakah otoritas benar-benar mau mengambil alih barang yang terlalu lama berada di sana? gimana kalau ada barang yang value-nya tidak tinggi, tapi masih penting banget? gue rasa harus ada cara lain untuk menyelesaikannya...
 
"Gitu punya, di Indonesia kayaknya kalau barang impor tadi lama berada di pelabuhan pasti akan diambil alih oleh negara 🤔. Aku rasa ini penting untuk mencegah perdagangan ilegal dan menguntungkan negara nih 👍. Tapi, aku sedikit khawatir bagaimana implementasinya aja nih, apakah bisa dilakukan dengan efektif? 🙅‍♂️"
 
Wow 😮, ini gini kayaknya. Mereka udah mulai mengambil alih barang impor yang suda berada di pelabuhan lama 30 hari, kayaknya bisa masalah besar ya. Apa keperluan dari peraturan ini? Mencoba menghindari kekurangan depan 🤔
 
kembali
Top