Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan barang impor yang terlalu lama berada di pelabuhan akan diambil alih dan dilelang oleh negara. Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara.
Menurut peraturan baru ini, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.
Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN. Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama.
Peraturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.
Menurut peraturan baru ini, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.
Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN. Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama.
Peraturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.