Berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, barang impor yang menganggur terlalu lama di pelabuhan dapat diambil alih dan berpotensi dilelang oleh negara. Peraturan ini termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) atau barang yang dikuasai negara (BDN).
Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya. Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN.
Khusus untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama. "BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: a. penjualan secara Lelang, jika: 1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan 2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Aturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.
Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya. Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN.
Khusus untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama. "BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: a. penjualan secara Lelang, jika: 1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan 2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Aturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.