Purbaya Atur Barang Impor Nganggur di Pelabuhan Dilelang Negara

Berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, barang impor yang menganggur terlalu lama di pelabuhan dapat diambil alih dan berpotensi dilelang oleh negara. Peraturan ini termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) atau barang yang dikuasai negara (BDN).

Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya. Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN.

Khusus untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama. "BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: a. penjualan secara Lelang, jika: 1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan 2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

Aturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.
 
Oiya omong banget dulu! Jadi kayaknya kita harus berhati-hati dengan barang impor kita ya, karena kalau tidak dipindahkan ke TPS dalam waktu 30 hari, maka dia akan dianggap BTD dan bisa dilelang oleh negara ๐Ÿค‘๐Ÿšจ. Saya juga penasaran apa itu BMMN sih, apakah itu berarti kita harus membayar uang yang seharusnya diserap pemerintah? ๐Ÿค” Kita harus lebih waspada dan mengurus barang-barang kita dengan baik aja, agar tidak kena masalah ini ๐Ÿ˜….
 
Gini deh, kalau barang impor mau berada di Indonesia lebih lama, apa artinya mau ditunggu terus sih, tapi apa kalau jadi rasa tidak penting lagi? Maka gak ada masalah, kita jangan perlu khawatir, karena kita akan jualin aja di lelang, dan duitnya nanti jadi milik negara. Masih sederhana banget, kan?
 
ini gue pikirnya kalau ini terlalu jorong kayaknya barang impor yang tumpul lama di pelabuhan cuma diambil alih dan dilelang siapa aja, tapi bagaimana kalau barang impor itu masih ada nilai ekonomis bisa jadi nanti negara akan kehilangan laba yang bisa dibagikan kepada orang lain
 
Pak, aku pikir ini gampang banget kayaknya. Jika barang impor itu sudah lama berada di pelabuhan, itu berarti barang itu tidak ingin digunakan lagi, kan? Maka dari itu, giliran negara untuk mengambil alih dan menjadikannya barang yang dikuasai negara. Aku rasa ini bukan soal kalah-emenak, tapi soal efisiensi. Kalau kita biarkan barang itu beredar di pasar, mungkin itu akan memberikan keuntungan bagi pabrikan yang tidak perlu, kan? ๐Ÿ˜Š
 
gawat banget, siapa nyesel? tapi juga siapa tahu ini buat kesejahteraan rakyat, kalau barang impor banyak menumpuk itu berarti kita kehilangan waktu, tapi sampe kapan aja kita akan bisa menjualnya? dan mungkin saja barang itu tidak perlu lagi, tapi gak ada jadwal yang spesifik untuk proses penjualan, itu jadi masalah. dan apa sih dengan barang kiriman internasional yang ditolak? mending simpan di gudang saja? dan ini juga bikin kerugian bagi importir yang belum pernah melakukan kesalahan seperti itu, tapi siapa tahu ini buat mereka belajar dari kesalahan-kesalahan mereka.
 
Hehe, aku senang banget sekali ada peraturan baru ini! Impor yang lama tidak diambil bisa jadi harta negara ๐Ÿค‘๐Ÿ‘. Tapi, aku juga khawatir bagaimana ini akan mempengaruhi bisnis kecil-kecilan ya... Aku harap impor kecil tidak terlalu banyak yang dipengaruhi dan harus dilelang. Mungkin ada cara untuk mengurangi dampaknya, misalnya dengan memberikan beasiswa atau bantuan uang untuk para pemilik usaha kecil yang dipengaruhi oleh peraturan ini.
 
Gue pikir ini kayaknya salah strategi, kalau negara mau ambil alih barang impor yang ada di pelabuhan itu, lebih baik jualin dulu aja, bukan ambilin langsung saja. Kita bisa mendapatkan uang dari itu dan tidak perlu khawatir lagi dengan pembayaran bea dan cukai. Tapi mungkin ini hanya sekedar strategi untuk negara agar bisa mengumpulkan uang lebih banyak, gak tahu dulu ๐Ÿ˜œ
 
๐Ÿค” aku pikir ini masalah besar banget! barang impor yang ditinggal terlalu lama di pelabuhan, itu bukan cara yang baik. mereka harus ada aturan yang jelas dan pasti untuk mengelola barang-barang tersebut.

mungkin jika kita membuat sistem yang lebih efisien dan cepat, maka barang-barang tersebut tidak akan ditinggal terlalu lama. misalnya, kita bisa membuat tim-tim yang bertanggung jawab untuk memantau ketersediaan gudang di pelabuhan.

atau mungkin kita bisa membuat sistem pembayaran yang lebih mudah dan cepat, sehingga importir tidak akan ragu-ragu dalam melakukan transaksi. misalnya, kita bisa membuat aplikasi online yang memudahkan proses pemberitahuan dan pengeluaran.

di samping itu, kita juga harus memastikan bahwa otoritas tidak terlalu keras dalam mengambil tindakan lanjutan terhadap barang-barang tersebut. mereka harus ada aturan yang jelas dan pasti untuk mengelola risiko dan kegagalan.

oh iya, saya juga ingin menambahkan suatu diagram ๐Ÿ“ untuk membantu memahami sistem ini lebih baik:

```
+---------------+
| Importir |
| Membeli |
| Barang |
+---------------+
|
| Pemberitahuan
v
+---------------+
| Otoritas |
| Memantau |
| Ketersediaan|
+---------------+
|
| Tidak ditinggal
v
+---------------+
| Gudang |
| Ditempatkan|
+---------------+

atau misalnya:

Barang Impor
_______________________
| |
| Pemberitahuan |
| (Dalam Waktu 30 Hari)|
|_____________________|
| |
| Tidak Ditinggal |
| (Diambil Alih) |
|_____________________|
```
semoga suatu hari nanti, kita bisa membuat sistem yang lebih baik dan efisien! ๐Ÿ˜Š
 
Aku pikir ini bikin masalah besar deh, apa lagi kalau aku tidak punya uang untuk membayar gudang? Aku sendiri ada barang impor di rumah aku yang udah sampai 60 hari, aku rasa aku sudah bisa jadi BTD kok ๐Ÿ˜…. Tapi aku pikir ini bukan saran yang baik, apa jadi aku mau jual barangaku dengan harga yang lebih rendah karena aku harus membayar gudang? Aku rasa ini buatan Menteri Keuangan yang punya uang kaya kayaknya ๐Ÿค‘.
 
aku rasa kayaknya ini giliran barang impor yang lagi di tempat penimbunan sementara udh di luar waktu yang ditentukan deh, kalau tidak terlalu cepat disitu bisa diambil alih oleh negara aja, dan yang paling penting adalah agar tidak ada yang kehilangan uang. tapi aku rasa ini mungkin akan membuat banyak orang yang kaya dari impor2 aja jadi merasa capek banget, kayaknya gak usah terburu-buru beli barang impor lagi ๐Ÿ˜‚
 
ya, gimana aja sih, peraturan baru ini bikin para pengusaha impor khawatir banget ๐Ÿ˜…. Mereka harus ingat bahwa di negara kita, pemerintah sudah banyak melakukan usaha untuk mengurangi kekayaan yang diluar negeri, nggak? ๐Ÿค”. Jadi, tentu saja peraturan ini bertujuan untuk menghindari barang-barang impor yang tidak dibutuhkan lagi dari diimpor lagi, loh! ๐Ÿ’ก. Tapi, apa sih keterbatasan waktu 60 hari itu? Apakah itu cukup lama banget buat para importir untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Mungkin perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan para pengusaha impor, ya... ๐Ÿค.
 
apa sih maksudnya kalau barang impor diambil alih negara jika menganggur terlalu lama? itu berarti kita harus lebih hati-hati saat nunggu impor dari luar negeri, kan? apakah ini berdampak pada harga barang impor juga? misalnya kalau ada barang impor yang diambil alih negara karena menganggur terlalu lama, maka harga tersebut bagaimana sih? apakah masih sama atau turun? dan apa itu maksud dengan "barang kiriman internasional yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan" itu? kalau ada barang yang tidak bisa kirim ke mana lagi, maka berapa lama waktu yang diestimasi untuk diambil alih negara? ๐Ÿค”
 
ini cerita yang seru banget! barang impor yang nggak diambil alih dalam waktu 30 hari pasti akan dilelang dan berpotensi jadi milik negara ๐Ÿค‘ siapa tahu barang itu ternyata memiliki nilai ekonomis yang tinggi, kayaknya bukan kehilangan lagi untuk negara ๐Ÿ˜Š
 
kembali
Top