Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Perbankan untuk segera menetapkan standar lendir (SLik) untuk calon debitur kredit perumahan rakyat (KPR). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparasi dan keadilan dalam proses penagihan kredit.
Menurut sumber dari Kementerian Perbankan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat permintaan kepada Menteri Perbankan Nasional, Santoso Budiharto. Di dalam surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya meningkatkan transparasi dan keadilan dalam proses penagihan kredit.
"Kita harus memiliki standar yang jelas untuk calon debitur KPR, sehingga tidak ada lagi kasus kesalahpahaman atau ketidakadilan", kata sumber.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman antara bank dengan calon debitur KPR. Pada beberapa tahun terakhir, banyak kasus konflik antara bank dan calon debitur KPR yang seringkali berujung pada kesalahpahaman terkait SLik.
Dengan menetapkan standar lendir, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan calon debitur KPR terhadap proses penagihan kredit.
Menurut sumber dari Kementerian Perbankan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat permintaan kepada Menteri Perbankan Nasional, Santoso Budiharto. Di dalam surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya meningkatkan transparasi dan keadilan dalam proses penagihan kredit.
"Kita harus memiliki standar yang jelas untuk calon debitur KPR, sehingga tidak ada lagi kasus kesalahpahaman atau ketidakadilan", kata sumber.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman antara bank dengan calon debitur KPR. Pada beberapa tahun terakhir, banyak kasus konflik antara bank dan calon debitur KPR yang seringkali berujung pada kesalahpahaman terkait SLik.
Dengan menetapkan standar lendir, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan calon debitur KPR terhadap proses penagihan kredit.