Kasus perundungan di sekolah Indonesia sudah menjadi darurat. Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyampaikan ketidaktahuan mendalam mengenai meninggalkan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga mengalami perundungan atau bullying di sekolahnya.
Bullying di sekolah tidak boleh terjadi dan harus diantisipasi oleh semua pihak. Puan menilai kasus perundungan di dunia pendidikan sudah darurat karena kerap terjadi secara beruntun. Dia juga menyampaikan bahwa ini adalah satu hal yang tidak boleh terjadi.
DPR RI meminta Komisi X untuk membahas bersama mitra kerja dari pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), untuk mengkaji dan mengevaluasi kasus perundungan di sekolah. Selain itu, DPR juga mendorong adanya keterlibatan ahli dan profesional dalam menanggulangi kasus perundungan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Puan Maharani menekankan langkah-langkah ini diperlukan untuk menjaga pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi perundungan.
Bullying di sekolah tidak boleh terjadi dan harus diantisipasi oleh semua pihak. Puan menilai kasus perundungan di dunia pendidikan sudah darurat karena kerap terjadi secara beruntun. Dia juga menyampaikan bahwa ini adalah satu hal yang tidak boleh terjadi.
DPR RI meminta Komisi X untuk membahas bersama mitra kerja dari pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), untuk mengkaji dan mengevaluasi kasus perundungan di sekolah. Selain itu, DPR juga mendorong adanya keterlibatan ahli dan profesional dalam menanggulangi kasus perundungan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Puan Maharani menekankan langkah-langkah ini diperlukan untuk menjaga pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi perundungan.