Kasus bullying di sekolah Indonesia telah mencapai tahap darurat. Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, kasus-kasus perundungan atau bullying yang melanda beberapa sekolah di Indonesia sudah berkepanjangan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Ternyata, kasus bullying di sekolah bukan hanya terjadi pada siswa-siswa SD, SMP, SMA, tapi juga menginjak ke tahap universitas. Puan Maharani menyatakan bahwa dia sangat prihatin atas hal ini dan ingin melihat langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi kasus perundungan di sekolah-sekolah.
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Puan Maharani meminta Komisi X DPR untuk membahas bersama mitra kerja dari pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Ia juga ingin melibatkan ahli-ahli profesional dalam menanggulangi kasus perundungan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Jangan sampai hal ini terjadi," kata Puan Maharani. "Jadi, tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa."
Dalam pernyataannya, Puan Maharani menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi perundungan. Ia juga ingin melihat adanya keterlibatan pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi kasus perundungan di sekolah-sekolah.
"Kasus-kasus perundungan di sekolah Indonesia sudah darurat," kata Puan Maharani. "Saya bersama dengan pimpinan mungkin sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi."
Dengan demikian, Puan Maharani berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dapat membantu menjaga pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan.
Ternyata, kasus bullying di sekolah bukan hanya terjadi pada siswa-siswa SD, SMP, SMA, tapi juga menginjak ke tahap universitas. Puan Maharani menyatakan bahwa dia sangat prihatin atas hal ini dan ingin melihat langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi kasus perundungan di sekolah-sekolah.
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Puan Maharani meminta Komisi X DPR untuk membahas bersama mitra kerja dari pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Ia juga ingin melibatkan ahli-ahli profesional dalam menanggulangi kasus perundungan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Jangan sampai hal ini terjadi," kata Puan Maharani. "Jadi, tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa."
Dalam pernyataannya, Puan Maharani menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi perundungan. Ia juga ingin melihat adanya keterlibatan pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi kasus perundungan di sekolah-sekolah.
"Kasus-kasus perundungan di sekolah Indonesia sudah darurat," kata Puan Maharani. "Saya bersama dengan pimpinan mungkin sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi."
Dengan demikian, Puan Maharani berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dapat membantu menjaga pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan.