Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya mulai tanggal 13 Oktober 2025. Pemberhentian ini dilakukan oleh Dewan Komisaris atas ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan.
Saat ini tidak ada informasi yang jelas mengenai alasan pemberhentian Nur Adi, tetapi dapat disimpulkan bahwa keputusan ini diambil dengan segera. Sebagai penggantinya, Direktur Utama PT Timah Tbk akan merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi mulai tanggal 13 Oktober 2025.
Saat ini keputusan pemberhentian Nur Adi tidak berdampak pada operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. PT Timah sebagai BUMN yang sudah tercatat di BEI sejak tahun 1995, berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan stabilitas dalam pengelolaannya.
Namun demikian, perseroan tidak menginformasikan detail alasan pemberhentian Nur Adi.
Saat ini tidak ada informasi yang jelas mengenai alasan pemberhentian Nur Adi, tetapi dapat disimpulkan bahwa keputusan ini diambil dengan segera. Sebagai penggantinya, Direktur Utama PT Timah Tbk akan merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi mulai tanggal 13 Oktober 2025.
Saat ini keputusan pemberhentian Nur Adi tidak berdampak pada operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. PT Timah sebagai BUMN yang sudah tercatat di BEI sejak tahun 1995, berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan stabilitas dalam pengelolaannya.
Namun demikian, perseroan tidak menginformasikan detail alasan pemberhentian Nur Adi.