Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memutuskan suspensi saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk yang dinyatakan pailit pada 16 Oktober lalu. Penghentian perdagangan ini dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek di bursa saham Indonesia tetap berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien.
Susila dari penghentian perdagangan adalah untuk mencegah penyalahgunaan pasar. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melanjutkan keputusan yang telah dilakukan pada tanggal 27 Desember lalu. Saat itu, BEI memutuskan sementara perdagangan efek Perseroan di Seluruh Pasar dengan kode TELE.
Ketika ini, investor diminta untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh perseroan. Keputusan suspensi ini juga melanjutkan sejumlah penghentian perdagangan yang telah dilakukan BEI terhadap saham TELE pada 27 Desember lalu.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan pengadilan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 28/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengumuman kepailitan ini diberitakan oleh PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat dari obligasi yang diterbitkan perseroan dalam koran Media Indonesia pada 16 Oktober lalu.
Susila dari penghentian perdagangan adalah untuk mencegah penyalahgunaan pasar. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melanjutkan keputusan yang telah dilakukan pada tanggal 27 Desember lalu. Saat itu, BEI memutuskan sementara perdagangan efek Perseroan di Seluruh Pasar dengan kode TELE.
Ketika ini, investor diminta untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh perseroan. Keputusan suspensi ini juga melanjutkan sejumlah penghentian perdagangan yang telah dilakukan BEI terhadap saham TELE pada 27 Desember lalu.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan pengadilan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 28/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengumuman kepailitan ini diberitakan oleh PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat dari obligasi yang diterbitkan perseroan dalam koran Media Indonesia pada 16 Oktober lalu.