Penghentian Terus Saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk di Bursa Efek Indonesia, Apa Faktanya?
Sampai saat ini, saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) masih dalam penghentian terdaksa (suspensi) di Bursa Efek Indonesia. Penghentian ini merupakan lanjutan dari putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan perseroan dalam keadaan pailit.
Menurut Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., suspensi saham perusahaan tersebut dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek di bursa saham Indonesia tetap berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien. Penghentian ini akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Penghentian ini juga merupakan lanjutan dari sejumlah penghentian perdagangan yang telah dilakukan oleh BEI pada saham TELE pada 27 Desember 2024. Selain itu, pengumuman kepailitan TELE diungkapkan oleh PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat dari obligasi yang diterbitkan perseroan dalam koran Media Indonesia pada 16 Oktober 2025.
Putusan pengadilan yang menyatakan perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dengan demikian, para investor harus tetap mencermati keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh perseroan.
Sampai saat ini, saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) masih dalam penghentian terdaksa (suspensi) di Bursa Efek Indonesia. Penghentian ini merupakan lanjutan dari putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan perseroan dalam keadaan pailit.
Menurut Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., suspensi saham perusahaan tersebut dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek di bursa saham Indonesia tetap berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien. Penghentian ini akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Penghentian ini juga merupakan lanjutan dari sejumlah penghentian perdagangan yang telah dilakukan oleh BEI pada saham TELE pada 27 Desember 2024. Selain itu, pengumuman kepailitan TELE diungkapkan oleh PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat dari obligasi yang diterbitkan perseroan dalam koran Media Indonesia pada 16 Oktober 2025.
Putusan pengadilan yang menyatakan perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dengan demikian, para investor harus tetap mencermati keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh perseroan.