Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menghadiri rapat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel untuk mendapatkan pendampingan hukum terkait proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Proyek ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersihan dan lingkungan hidup di daerah Tangsel. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Khosyatullah, dan Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra juga menghadiri rapat tersebut.
Rapat tersebut berlangsung pada saat ada perubahan regulasi di tingkat pusat yang mempengaruhi kebijakan proyek PSEL. Fokus pembahasan adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangsel, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan komunikasi awal antara Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel yang secara khusus membahas implikasi hukum proyek PSEL. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang akan diambil Pemkot Tangsel harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kejari Tangsel diharapkan dapat memberikan panduan hukum terkait aspek administratif dan kelengkapan dokumen untuk memastikan pelaksanaan PSEL tetap sejalan dengan Perpres terbaru. Sementara itu, Kepala Kejari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proyek strategis.
Pembahasan rapat belum berhenti pada pertemuan awal tersebut. Ke depan, Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung sebelum menyusun legal opinion.
Rapat tersebut berlangsung pada saat ada perubahan regulasi di tingkat pusat yang mempengaruhi kebijakan proyek PSEL. Fokus pembahasan adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangsel, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan komunikasi awal antara Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel yang secara khusus membahas implikasi hukum proyek PSEL. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang akan diambil Pemkot Tangsel harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kejari Tangsel diharapkan dapat memberikan panduan hukum terkait aspek administratif dan kelengkapan dokumen untuk memastikan pelaksanaan PSEL tetap sejalan dengan Perpres terbaru. Sementara itu, Kepala Kejari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proyek strategis.
Pembahasan rapat belum berhenti pada pertemuan awal tersebut. Ke depan, Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung sebelum menyusun legal opinion.