Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot) Terjun Ke Hati-Hati dengan Legal Opinion terkait Proyek PSEL. Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, mengatakan bahwa rapat ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) diadakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, sebagai komunikasi awal terkait implikasi hukum proyek tersebut.
Rapat ekspose ini menghadirikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Bani Khosyatullah; Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra. Fokus pembahasan rapat adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Pilar mengatakan bahwa perubahan regulasi ini menuntut penyesuaian menyeluruh, terutama karena proyek PSEL telah melalui proses tender dan menetapkan pemenang lelang pada April 2025. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang akan diambil Pemkot Tangsel harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Pemkot Tangsel berharap Kejari Tangsel dapat memberikan panduan hukum terkait aspek administratif dan kelengkapan dokumen. Mereka ingin memastikan bahwa pelaksanaan proyek PSEL tetap sejalan dengan Perpres terbaru.
Apreza Darul Putra, Kepala Kejari Tangerang Selatan, menilai langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proyek strategis. Ia menambahkan bahwa diskusi seperti ini penting agar langkah ke depan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkot dan Kejari Tangsel berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung sebelum menyusun legal opinion.
Rapat ekspose ini menghadirikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Bani Khosyatullah; Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra. Fokus pembahasan rapat adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Pilar mengatakan bahwa perubahan regulasi ini menuntut penyesuaian menyeluruh, terutama karena proyek PSEL telah melalui proses tender dan menetapkan pemenang lelang pada April 2025. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang akan diambil Pemkot Tangsel harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Pemkot Tangsel berharap Kejari Tangsel dapat memberikan panduan hukum terkait aspek administratif dan kelengkapan dokumen. Mereka ingin memastikan bahwa pelaksanaan proyek PSEL tetap sejalan dengan Perpres terbaru.
Apreza Darul Putra, Kepala Kejari Tangerang Selatan, menilai langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proyek strategis. Ia menambahkan bahwa diskusi seperti ini penting agar langkah ke depan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkot dan Kejari Tangsel berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung sebelum menyusun legal opinion.