Prospek Muram Kenaikan Upah Minimum 2026: Pengusaha dan Buruh Bersilang Pendapat
Tenggat waktu yang sangat dekat telah tiba, yaitu 21 November 2025. Pada saat ini, penentuan Upah Minimum (UM) tahun 2026 harus segera dilakukan oleh pemerintah. Namun, pengusaha dan buruh masih belum bisa mencapai kesepakatan tentang ambang batas kenaikan upah minimum tahun depan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, pemerintah dan pengusaha sudah berdiskusi tetapi hasilnya belum diperdebatkan. Meskipun demikian, ia masih berharap bahwa pemerintah dapat mengumumkan penetapan UM 2026 sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui telah mendapatkan bocoran tentang formula kenaikan upah minimum. Menurut bocoran tersebut, indeks kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi akan dihitung sebesar 0,2-0,7. Namun, KSPI menilai bahwa angka ini tidak memiliki dasar akademik yang jelas dan merupakan akal-akalan dari pengusaha.
Pengusaha Apindo mengingatkan bahwa upah minimum harus selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Menurut mereka, tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum sebesar 6,5-10,5 persen tidak wajar.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edy Wuryanto meminta pemerintah harus secara penuh melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UM 2026. Ia menyinggung lambannya pemerintah menerbitkan regulasi teknis formula UMP 2026.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, upah minimum harus didasari oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dibahas di dewan pengupahan daerah. Ia khawatir jika pemerintah tidak segera menerbitkan regulasi ini, timbul akan gejolak publik dan demo.
Di sisi lain, Pakar Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa adil bagi buruh dan dunia usaha harus menjadi prioritas. Ia percaya bahwa indeks kontribusi buruh dapat ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah dengan melihat kondisi daya beli pekerja di masing-masing provinsi.
Pertimbangan ini menunjukkan bahwa prospek kenaikan upah minimum tahun depan akan sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi rakyat Indonesia.
Tenggat waktu yang sangat dekat telah tiba, yaitu 21 November 2025. Pada saat ini, penentuan Upah Minimum (UM) tahun 2026 harus segera dilakukan oleh pemerintah. Namun, pengusaha dan buruh masih belum bisa mencapai kesepakatan tentang ambang batas kenaikan upah minimum tahun depan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, pemerintah dan pengusaha sudah berdiskusi tetapi hasilnya belum diperdebatkan. Meskipun demikian, ia masih berharap bahwa pemerintah dapat mengumumkan penetapan UM 2026 sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui telah mendapatkan bocoran tentang formula kenaikan upah minimum. Menurut bocoran tersebut, indeks kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi akan dihitung sebesar 0,2-0,7. Namun, KSPI menilai bahwa angka ini tidak memiliki dasar akademik yang jelas dan merupakan akal-akalan dari pengusaha.
Pengusaha Apindo mengingatkan bahwa upah minimum harus selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Menurut mereka, tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum sebesar 6,5-10,5 persen tidak wajar.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edy Wuryanto meminta pemerintah harus secara penuh melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UM 2026. Ia menyinggung lambannya pemerintah menerbitkan regulasi teknis formula UMP 2026.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, upah minimum harus didasari oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dibahas di dewan pengupahan daerah. Ia khawatir jika pemerintah tidak segera menerbitkan regulasi ini, timbul akan gejolak publik dan demo.
Di sisi lain, Pakar Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa adil bagi buruh dan dunia usaha harus menjadi prioritas. Ia percaya bahwa indeks kontribusi buruh dapat ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah dengan melihat kondisi daya beli pekerja di masing-masing provinsi.
Pertimbangan ini menunjukkan bahwa prospek kenaikan upah minimum tahun depan akan sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi rakyat Indonesia.