Pernahkah Anda tahu tentang Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak yang akhirnya menemukan dirinya di dalam cakrawala korupsi? Dia adalah salah satu tokoh penting di Indonesia yang pernah mengelilingi puncak kekuasaan di Kementerian Keuangan.
Namun, ternyata setelah sukses mengelilingi puncak kekuasaan di pelayanan pajak, Ken Dwijugiasteadi akhirnya menemukan dirinya dalam cakrawala korupsi kasus tax amnesty. Penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Ken membuatnya tidak bisa pergi ke luar negeri seperti biasanya.
Ken Dwijugiasteadi memulai kariernya di Kemenkeu sejak tahun 1983, tepatnya saat masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Beliau ditempatkan di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan segera menunjukkan kemampuan beliau yang tinggi dalam dunia pajak.
Setelah menjadi staf ahli Menteri Keuangan, Ken akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengemban jabatan sebagai Dirjen Pajak. Di bawah kepemimpinannya, program pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan presiden ketika Ken menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Namun, program yang dijalankan oleh Ken Dwijugiasteadi pada masa kekuasaannya justru menimbulkan kesan bahwa beliau sedang mencari cara untuk berlebih-lebih dalam pengampunan pajak. Ini adalah salah satu alasan mengapa penyidikan Kejagung terhadapnya akhirnya menjadi hal yang perlu diikuti.
Jika dilihat dari profil Ken Dwijugiasteadi, dia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang dan gelar Master dari Opleidings Institute Financien di Belanda. Beliau juga pernah menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan dikenal sebagai orang yang memiliki kemampuan tinggi dalam dunia pajak.
Sayangnya, kesempatan tersebut tidak dapat dinikmati oleh Ken Dwijugiasteadi, karena akhirnya ia justru menemukan dirinya di dalam cakrawala korupsi.
Kasus dugaan korupsi tax amnesty yang menimpa Ken Dwijugiasteadi adalah salah satu contoh mengapa pencegahan dan pengawasan terhadap kegiatan korupsi semakin penting.
Namun, ternyata setelah sukses mengelilingi puncak kekuasaan di pelayanan pajak, Ken Dwijugiasteadi akhirnya menemukan dirinya dalam cakrawala korupsi kasus tax amnesty. Penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Ken membuatnya tidak bisa pergi ke luar negeri seperti biasanya.
Ken Dwijugiasteadi memulai kariernya di Kemenkeu sejak tahun 1983, tepatnya saat masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Beliau ditempatkan di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan segera menunjukkan kemampuan beliau yang tinggi dalam dunia pajak.
Setelah menjadi staf ahli Menteri Keuangan, Ken akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengemban jabatan sebagai Dirjen Pajak. Di bawah kepemimpinannya, program pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan presiden ketika Ken menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Namun, program yang dijalankan oleh Ken Dwijugiasteadi pada masa kekuasaannya justru menimbulkan kesan bahwa beliau sedang mencari cara untuk berlebih-lebih dalam pengampunan pajak. Ini adalah salah satu alasan mengapa penyidikan Kejagung terhadapnya akhirnya menjadi hal yang perlu diikuti.
Jika dilihat dari profil Ken Dwijugiasteadi, dia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang dan gelar Master dari Opleidings Institute Financien di Belanda. Beliau juga pernah menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan dikenal sebagai orang yang memiliki kemampuan tinggi dalam dunia pajak.
Sayangnya, kesempatan tersebut tidak dapat dinikmati oleh Ken Dwijugiasteadi, karena akhirnya ia justru menemukan dirinya di dalam cakrawala korupsi.
Kasus dugaan korupsi tax amnesty yang menimpa Ken Dwijugiasteadi adalah salah satu contoh mengapa pencegahan dan pengawasan terhadap kegiatan korupsi semakin penting.