Profil pengusaha Palembang Haji Alim yang meninggal dunia pada usia 88 tahun
Pengusaha terkenal asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Alim Ali atau yang lebih dikenal sebagai Haji Alim, telah meninggal dunia. Ia berusia 88 tahun saat wafat.
Menurut informasi yang diberikan oleh keluarga, Haji Alim sempat mendapat perawatan di Intensive Coronary Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah Palembang dan dinyatakan koma. Namun, sekitar pukul 14.25 WIB, tim medis menyatakan bahwa ia telah meninggal dunia.
Haji Alim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah terkait pengadaan dan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek strategis nasional Jalan Tol BetungβTempinoβJambi. Perkara ini telah berlarut-larut dan mengalami jalan buntu sejak Maret 2025.
Jaksa kesulitan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena Haji Alim kerap dirawat intensif dan bahkan harus dibantu alat regulator oksigen. Pemeriksaan terakhir dijadwalkan pada 22 Agustus 2025, namun batal dilaksanakan karena kondisi kesehatannya memburuk.
Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus yang didakwakan kepada Haji Alim adalah penerbitan secara tidak sah 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas sekitar 937,02 hektare.
Penggunaan dokumen tersebut dilakukan melalui berbagai program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (sertifikasi massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2006 hingga 2009.
Pengusaha terkenal asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Alim Ali atau yang lebih dikenal sebagai Haji Alim, telah meninggal dunia. Ia berusia 88 tahun saat wafat.
Menurut informasi yang diberikan oleh keluarga, Haji Alim sempat mendapat perawatan di Intensive Coronary Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah Palembang dan dinyatakan koma. Namun, sekitar pukul 14.25 WIB, tim medis menyatakan bahwa ia telah meninggal dunia.
Haji Alim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah terkait pengadaan dan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek strategis nasional Jalan Tol BetungβTempinoβJambi. Perkara ini telah berlarut-larut dan mengalami jalan buntu sejak Maret 2025.
Jaksa kesulitan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena Haji Alim kerap dirawat intensif dan bahkan harus dibantu alat regulator oksigen. Pemeriksaan terakhir dijadwalkan pada 22 Agustus 2025, namun batal dilaksanakan karena kondisi kesehatannya memburuk.
Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus yang didakwakan kepada Haji Alim adalah penerbitan secara tidak sah 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas sekitar 937,02 hektare.
Penggunaan dokumen tersebut dilakukan melalui berbagai program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (sertifikasi massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2006 hingga 2009.