Presiden AS Donald Trump yang menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan membawanya ke New York untuk diadili atas tuduhan peredaran narkoba hingga senjata ke wilayah Amerika Serikat, kata Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, merupakan pelanggaran hukum internasional yang jelas.
Menurutnya, serangan langsung Trump ke Venezuela dan dugaan Maduro dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional. Hal ini berdasarkan pada Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang menyatakan bahwa semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, Hikmahanto mengakui bahwa ada celah hukum dalam serangan Trump ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah AS menggunakan Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri atau right to self defense untuk membenarkan serangannya.
"Bagi AS, perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba," katanya.
Penculikan kepala negara lain, menurut Hikmahanto, bukan pertama kali dilakukan oleh seorang Presiden AS. Pada 1990 ketika Presiden AS dijabat oleh George W Bush (Senior), AS melakukan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama ketika itu Manuel Noriega untuk diadili di Pengadilan Miami.
Sekarang, menurut Hikmahanto, perlu ditanyakan apakah AS akan melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB atas penggunaan Pasal 51 seperti ketika Rusia menyerang Ukraina. Reaksi dari berbagai negara, terutama yang menjadi sekutu AS, juga ditunggu. Apakah mereka akan membenarkan penyerangan tersebut atau tidak?
Menurutnya, serangan langsung Trump ke Venezuela dan dugaan Maduro dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional. Hal ini berdasarkan pada Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang menyatakan bahwa semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, Hikmahanto mengakui bahwa ada celah hukum dalam serangan Trump ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah AS menggunakan Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri atau right to self defense untuk membenarkan serangannya.
"Bagi AS, perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba," katanya.
Penculikan kepala negara lain, menurut Hikmahanto, bukan pertama kali dilakukan oleh seorang Presiden AS. Pada 1990 ketika Presiden AS dijabat oleh George W Bush (Senior), AS melakukan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama ketika itu Manuel Noriega untuk diadili di Pengadilan Miami.
Sekarang, menurut Hikmahanto, perlu ditanyakan apakah AS akan melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB atas penggunaan Pasal 51 seperti ketika Rusia menyerang Ukraina. Reaksi dari berbagai negara, terutama yang menjadi sekutu AS, juga ditunggu. Apakah mereka akan membenarkan penyerangan tersebut atau tidak?