Kepala ProDem Iwan Sumule mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah presiden. Menurut Iwan, Polri bukan sekedar alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya.
Ia menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden adalah mandat konstitusi, yaitu amanat pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Iwan, ProDem percaya Presiden Prabowo senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik. Oleh karena itu, ProDem memandang bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam.
Iwan khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi dalam sistem kemanan nasional. Ia berharap Presiden Prabowo dapat menjaga independensi Polri agar tetap berada langsung di bawah presiden, seperti yang ditetapkan oleh konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002.
ProDem meyakini bahwa dengan mempertahankan posisi Polri saat ini, Presiden Prabowo sedang menjaga warisan sejarah untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, netral, serta terbebas dari segala bentuk pengaruh politik praktis demi kepentingan bangsa yang lebih besar.
Ia menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden adalah mandat konstitusi, yaitu amanat pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Iwan, ProDem percaya Presiden Prabowo senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik. Oleh karena itu, ProDem memandang bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam.
Iwan khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi dalam sistem kemanan nasional. Ia berharap Presiden Prabowo dapat menjaga independensi Polri agar tetap berada langsung di bawah presiden, seperti yang ditetapkan oleh konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002.
ProDem meyakini bahwa dengan mempertahankan posisi Polri saat ini, Presiden Prabowo sedang menjaga warisan sejarah untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, netral, serta terbebas dari segala bentuk pengaruh politik praktis demi kepentingan bangsa yang lebih besar.