Priguna Terdakwa Kasus KS di RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Terdakwa Priguna Dibebaskan 11 Tahun Penjara

Juru penegak hukum berhasil menjatuhkan vonis yang menghukum terdakwa Priguna Anugerah Pratama dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Priguna merupakan salah satu pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Terdakwa memiliki latar belakang sebagai dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Kasus ini menargetkan tiga korban yang terpaksa menjadi korban kekerasan seksual. Majelis hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar Pasal 6 huruf c junto dengan Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan junto dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp137.879.000 sebagai ganti rugi kepada tiga korban. Vonis restitusi dibebankan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terdakwa telah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025 setelah dilaporkan keluarga korban kekerasan seksual berinisial FH. Priguna memiliki latar belakang sebagai dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
 
Aku rasa gini terjadi karena masih ada yang nggak tahu konseptu kekerasan seksual deh 🤔. Mereka punya karir yang bagus dan dokter residen, tapi malah melakukan hal yang salah dan merugikan orang lain 🤷‍♂️. Aku rasa harus ada edukasi lebih lanjut tentang apa itu kekerasan seksual dan konsektunya, sehingga tidak terjadi kasus seperti ini lagi di masa depan 😔.
 
Gue jadi sinyal keberatan banget kalau gak ada penegakan hukum yang tegas pada kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung. Mereka bilang dia bebas setelah 11 tahun, itu kayak gini? Korban-korban yang terpaksa mengalami kekerasan seksual masih belum mendapatkan penghakiman yang adil. Gue harap pemerintah bisa meningkatkan penegakan hukum pada kasus seperti ini agar korban tidak perlu lagi mengalaminya 😠💔
 
Hmm, gue pikir 11 tahun penjara mungkin kurang untuk kasus seperti ini ya 🤔. Kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung memang sangat serius dan bisa jadi korban yang terluka bisa terluka lebih parah jika dipenjarakan sekejang aja 😕. Tapi, semoga hukuman ini bisa membuat terdakwa Priguna berubah-ubah dan tidak melakukan hal sama lagi di masa depan 🤞. Yang penting adalah korban-korban tersebut mendapatkan kembali hak-hak mereka yang terluka sekarang dan mungkin juga mendapat bantuan dari lembaga-lembaga yang ada, seperti LPSK 🙏.
 
Gue pikir kalau ini kasusnya terlalu serius, kayaknya kader dokter harusnya dihukum lebih berat, tapi ya mungkin hukuman 11 tahun masih cukup berat ya 🤔. Tapi gue juga sedikit penasaran mengapa korban-nyaa punya latar belakang yang mirip dengan terdakwa, kayaknya ada sesuatu yang tidak jelas di balik kasus ini... Gue rasa perlu dilakukan survei lebih lanjut tentang kondisi mental dan psikologis korban-nyaa 🤯.
 
Hmmppfffttt... kayaknya kasus Priguna sih kayak giliran di kantong kita aja, biar korban tidak perlu menangis lagi 😂. Setelah 11 tahun penjara, dia sudah bisa keluar dan nyaman aja. Tapi nggak peduli apapun, korban masih harus menanggung kehilangan itu. Saya rasa kalau ada cara agar korban bisa terima dengan baik, saya sih tidak punya ide 😂. Tapi nggak usah khawatir, kita semua bisa berbagi kebahagiaan dia keluar 🤩.
 
Maksudnya, 11 tahun penjara itu terlalu ringan ya? Kalau aku adalah korban kasus kekerasan seksual di rumah sakit, aku tidak akan merasa aman banget hanya karena terdakwa harus menginjak 11 tahun penjara. Aku ingin melihat apa yang sebenarnya dialami oleh korban, bukan hanya pembicaraan di pengadilan. Selain itu, Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan juga terlalu sedikit banget, aku rasa perlu lebih banyak lagi untuk menggantikan kesakitan dan trauma yang dialami oleh korban.
 
Maksudnya 11 tahun penjara itu terlalu singkat sih, harusnya lebih lama kok 🤔. Kasus ini memang sangat serius banget, korban pasti merasa sangat sakit dan trauma. Saya rasa perlu ada sistem yang lebih baik lagi untuk melindungi korban kekerasan seksual. Dan saya pikir restitusi senilai Rp137.879.000 itu juga tidak cukup, harusnya lebih banyak lagi 🤑. Tapi yang paling penting adalah terdakwa telah ditegur dan harus menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya. Saya harap pengadilan dapat memberikan contoh bagi mereka yang melakukan kekerasan seksual di masa depan 🔒.
 
Pesan ini kayak benda yang tidak terbuat dari logam, kalau mau benar-benar mencegah kekerasan seksual, harus ada otoritas yang kuat dan jujur, tapi gak cuma itu aja, juga perlu adanya kesadaran masyarakat yang luas untuk melawan hal ini.
 
ini kasus priguna kayak apa sih? orang yang lulusan dokter residi anestesi punya kekuatan itu dia bisa bikin korban sakit dan pusing sih... tapi setelah dia dianggap jahat dia pun dibebaskan dengan cuma 11 tahun penjara... tapi sebenarnya korban dia pakai 3 bulan kurungan denda Rp100 juta... kayaknya ada kesepakatan sih? [link](https://www.republika.co.id/ news/tentang/kasus-priguna-anugerah-pratama-tertindak-pidana-kekerasan-seksual-di-rshs-bandung-ta-)
 
ini kasus yang trusin banget ya... salah satu pelaku di RSHS Bandung diberi 11 tahun penjara dan harus membayar Rp137,8 juta untuk korban kekerasan seksual... tapi kenapa ini masih bisa terjadi di tempat kita? masih banyak kasus seperti ini di Indonesia, kita harus berani mengatakan apa yang benar dan tidak ingin orang lain melakukan hal-hal yang tidak pantas... tapi bagaimana caranya jika korban sudah jadi korban?
 
Gue pikir 11 tahun penjara udah cukup buat kasus ini, kalau udah terdakwa dibebaskan sudah kering lagi 😐. Gue rasa pentingnya restitusi untuk korban, kalau tidak ada korban tidak akan ada pembicaraan tentang kasus ini. Saya harap korban bisa pulih dari trauma yang dialami dan bisa melanjutkan hidupnya dengan aman 🤞.
 
kembali
Top