Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Terdakwa Priguna Dibebaskan 11 Tahun Penjara
Juru penegak hukum berhasil menjatuhkan vonis yang menghukum terdakwa Priguna Anugerah Pratama dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Priguna merupakan salah satu pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Terdakwa memiliki latar belakang sebagai dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Kasus ini menargetkan tiga korban yang terpaksa menjadi korban kekerasan seksual. Majelis hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar Pasal 6 huruf c junto dengan Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan junto dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp137.879.000 sebagai ganti rugi kepada tiga korban. Vonis restitusi dibebankan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terdakwa telah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025 setelah dilaporkan keluarga korban kekerasan seksual berinisial FH. Priguna memiliki latar belakang sebagai dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Juru penegak hukum berhasil menjatuhkan vonis yang menghukum terdakwa Priguna Anugerah Pratama dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Priguna merupakan salah satu pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Terdakwa memiliki latar belakang sebagai dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Kasus ini menargetkan tiga korban yang terpaksa menjadi korban kekerasan seksual. Majelis hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar Pasal 6 huruf c junto dengan Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan junto dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar restitusi senilai Rp137.879.000 sebagai ganti rugi kepada tiga korban. Vonis restitusi dibebankan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terdakwa telah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025 setelah dilaporkan keluarga korban kekerasan seksual berinisial FH. Priguna memiliki latar belakang sebagai dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.