Pria Berinisial MA Bunuh Istri Sendiri, Sempat Berdalih Korban Jatuh dari Motor
Dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Ia diduga membunuh istrinya, beinisial AIP (20), setelah ia terjatuh dari motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa istrinya meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan luka memar di tubuh korban yang disebabkan oleh penganiayaan.
Selanjutnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan saat ini sedang ditahan di Polres Asahan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Terdaftar di Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku ini dihadapkan dengan hukuman berat.
Dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Ia diduga membunuh istrinya, beinisial AIP (20), setelah ia terjatuh dari motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa istrinya meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan luka memar di tubuh korban yang disebabkan oleh penganiayaan.
Selanjutnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan saat ini sedang ditahan di Polres Asahan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Terdaftar di Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku ini dihadapkan dengan hukuman berat.