Presiden RI, Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini dituangkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI yang diadakan pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Presiden telah menyatakan setuju atas revisi Undang-undang KUHAP ini. Dia mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menambahkan bahwa pembaharuan KUHAP merupakan hal penting dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Supratman menyebut bahwa perubahan ini dibutuhkan karena perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi dan informasi serta dinamika sosial masyarakat yang telah membawa tantangan baru. Ia menilai bahwa KUHAP diperlukan agar hukum pidana menjadi adaptif dan berkeadilan.
βKita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,β kata Supratman. Dia berharap bahwa dengan adanya KUHAP baru, hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara serta lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, Supratman menyatakan bahwa pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif modern dan berkeadilan.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Presiden telah menyatakan setuju atas revisi Undang-undang KUHAP ini. Dia mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menambahkan bahwa pembaharuan KUHAP merupakan hal penting dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Supratman menyebut bahwa perubahan ini dibutuhkan karena perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi dan informasi serta dinamika sosial masyarakat yang telah membawa tantangan baru. Ia menilai bahwa KUHAP diperlukan agar hukum pidana menjadi adaptif dan berkeadilan.
βKita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,β kata Supratman. Dia berharap bahwa dengan adanya KUHAP baru, hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara serta lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, Supratman menyatakan bahwa pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif modern dan berkeadilan.