Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menetapkan larangan seluruh aktivitas jual beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Pergub ini merupakan hasil dari komitmennya kepada komunitas pencinta hewan yang sempat melakukan audiensi ke Balai Kota Jakarta pada bulan Oktober lalu.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, larangan ini mulai berlaku sejak 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya kepada komunitas pencinta hewan yang sempat melakukan audiensi ke Balai Kota Jakarta pada bulan Oktober lalu.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tersebut, tertuang dalam Pasal 27A, diatur larangan perdagangan hewan penular rabies untuk kebutuhan pangan. Ini berarti tidak hanya daging mentah anjing dan kucing yang diharamkan, tetapi juga makanan olahan yang mengandung komponen daging hewan tersebut.
Selain itu, proses penyembelihan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi juga dilarang melalui Pasal 27B. Menurut Pramono, penerapan larangan ini diharapkan bisa memperkuat upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Jakarta.
Jenis HPR yang termasuk dalam larangan tersebut adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya. Pramono juga mengatakan bahwa ia terlibat langsung dalam proses pengesahan dua UU yang mengatur tentang larangan mengonsumsi daging anjing. Ia berharap Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta menetapkan larangan seluruh aktivitas jual beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan kesehatan masyarakat di Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, larangan ini mulai berlaku sejak 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya kepada komunitas pencinta hewan yang sempat melakukan audiensi ke Balai Kota Jakarta pada bulan Oktober lalu.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tersebut, tertuang dalam Pasal 27A, diatur larangan perdagangan hewan penular rabies untuk kebutuhan pangan. Ini berarti tidak hanya daging mentah anjing dan kucing yang diharamkan, tetapi juga makanan olahan yang mengandung komponen daging hewan tersebut.
Selain itu, proses penyembelihan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi juga dilarang melalui Pasal 27B. Menurut Pramono, penerapan larangan ini diharapkan bisa memperkuat upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Jakarta.
Jenis HPR yang termasuk dalam larangan tersebut adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya. Pramono juga mengatakan bahwa ia terlibat langsung dalam proses pengesahan dua UU yang mengatur tentang larangan mengonsumsi daging anjing. Ia berharap Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta menetapkan larangan seluruh aktivitas jual beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan kesehatan masyarakat di Jakarta.