Presiden Prabowo Subianto Terkait Pemberian Cuti Tambatan Hukuman (CTH) kepada ASN Jakarta yang Mengakses Informasi tentang Dinas Bantuan Hari Berdaya (DBH)
Dalam kesempatan umum di Istana Negara, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya mengenai isu yang melanda asisten sektor publik (ASN) Jakarta yang mengakses informasi tentang dinas bantuan hari berdaya (DBH). Menurut presiden, ASN yang melakukan kesalahan harus merasa malu dan tidak perlu menuntut pemerintah tak boleh memberikan cuti tambatan hukuman.
"Kita tidak boleh membuat kesalahpahaman bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu bisa mengakses informasi tentang DBH, karena itu adalah pelanggaran norma-norma kerja," kata presiden dalam acara umum. Presiden juga menekankan bahwa ASN yang melanggar harus merasa malu dan tidak perlu menuntut pemerintah untuk memberikan cuti tambatan hukuman.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Keuangan dan Pembangunan Kementerian Perencanaan, Pelayanan Umum, dan Pembangunan Kemenpan, sebanyak 145 ASN yang mengakses informasi tentang DBH di Jakarta. Pihak pemerintah telah memutuskan untuk memberikan cuti tambatan hukuman kepada 15 orang ASN tersebut.
"Kita tidak boleh membuat kesalahpahaman bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu bisa mengakses informasi tentang DBH, karena itu adalah pelanggaran norma-norma kerja," kata presiden. Presiden juga menekankan bahwa ASN yang melanggar harus merasa malu dan tidak perlu menuntut pemerintah untuk memberikan cuti tambatan hukuman.
"Kita harus membuat kesepakatan bersama bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu harus berpaling ke dalam diri sendiri dan memperbaiki kesalahannya," ujarnya. Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ASN mengenai norma-norma kerja.
Presiden juga menekankan pentingnya asesmen ASN yang melakukan kesalahan dan memastikan bahwa mereka telah memperbaiki kesalahannya. "Kita harus membuat kesepakatan bersama bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu harus berpaling ke dalam diri sendiri dan memperbaiki kesalahannya," kata presiden.
Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ASN mengenai norma-norma kerja. "Kita tidak boleh membuat kesalahpahaman bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu bisa mengakses informasi tentang DBH, karena itu adalah pelanggaran norma-norma kerja," kata presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Perencanaan menyatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ASN mengenai norma-norma kerja. Pihak kementerian juga menekankan pentingnya asesmen ASN yang melakukan kesalahan dan memastikan bahwa mereka telah memperbaiki kesalahannya.
"Kita harus membuat kesepakatan bersama bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu harus berpaling ke dalam diri sendiri dan memperbaiki kesalahannya," kata menaikkan Kementerian Perencanaan.
Dalam kesempatan umum di Istana Negara, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya mengenai isu yang melanda asisten sektor publik (ASN) Jakarta yang mengakses informasi tentang dinas bantuan hari berdaya (DBH). Menurut presiden, ASN yang melakukan kesalahan harus merasa malu dan tidak perlu menuntut pemerintah tak boleh memberikan cuti tambatan hukuman.
"Kita tidak boleh membuat kesalahpahaman bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu bisa mengakses informasi tentang DBH, karena itu adalah pelanggaran norma-norma kerja," kata presiden dalam acara umum. Presiden juga menekankan bahwa ASN yang melanggar harus merasa malu dan tidak perlu menuntut pemerintah untuk memberikan cuti tambatan hukuman.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Keuangan dan Pembangunan Kementerian Perencanaan, Pelayanan Umum, dan Pembangunan Kemenpan, sebanyak 145 ASN yang mengakses informasi tentang DBH di Jakarta. Pihak pemerintah telah memutuskan untuk memberikan cuti tambatan hukuman kepada 15 orang ASN tersebut.
"Kita tidak boleh membuat kesalahpahaman bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu bisa mengakses informasi tentang DBH, karena itu adalah pelanggaran norma-norma kerja," kata presiden. Presiden juga menekankan bahwa ASN yang melanggar harus merasa malu dan tidak perlu menuntut pemerintah untuk memberikan cuti tambatan hukuman.
"Kita harus membuat kesepakatan bersama bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu harus berpaling ke dalam diri sendiri dan memperbaiki kesalahannya," ujarnya. Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ASN mengenai norma-norma kerja.
Presiden juga menekankan pentingnya asesmen ASN yang melakukan kesalahan dan memastikan bahwa mereka telah memperbaiki kesalahannya. "Kita harus membuat kesepakatan bersama bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu harus berpaling ke dalam diri sendiri dan memperbaiki kesalahannya," kata presiden.
Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ASN mengenai norma-norma kerja. "Kita tidak boleh membuat kesalahpahaman bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu bisa mengakses informasi tentang DBH, karena itu adalah pelanggaran norma-norma kerja," kata presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Perencanaan menyatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ASN mengenai norma-norma kerja. Pihak kementerian juga menekankan pentingnya asesmen ASN yang melakukan kesalahan dan memastikan bahwa mereka telah memperbaiki kesalahannya.
"Kita harus membuat kesepakatan bersama bahwa ASN yang melakukan kesalahan itu harus berpaling ke dalam diri sendiri dan memperbaiki kesalahannya," kata menaikkan Kementerian Perencanaan.