Ternyata prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dipecat karena absen dari dinas keprajuritan, ternyata terlibat dalam kasus jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangsel. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan bahwa prajurit tersebut bernama Praka MRA dan sudah dipecat sejak Juli 2024.
Ternyata, Praka MRA masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena Praka MRA masih belum menjalani hukuman atas pelanggaran disersi yang pernah dilakukannya.
Menurut Tunggul, TNI AL akan bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. "TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," katanya.
Polisi telah menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Praka MRA. Mereka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap para korban setelah bertransaksi mobil. Sembilan orang tersebut adalah laki-laki dan satu perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sembilan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ternyata, Praka MRA masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena Praka MRA masih belum menjalani hukuman atas pelanggaran disersi yang pernah dilakukannya.
Menurut Tunggul, TNI AL akan bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. "TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," katanya.
Polisi telah menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Praka MRA. Mereka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap para korban setelah bertransaksi mobil. Sembilan orang tersebut adalah laki-laki dan satu perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sembilan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.