Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas sebagai Ketua Komite Pengarah penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Ini disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden pada tanggal 10 Oktober lalu.
Perubahan ini menandakan perubahan fundamental dalam pendekatan penyesuaian karbon dan National Determined Contribution (NDC). Zulhas mengatakan bahwa sistem registrinya dibedakan, yaitu menggunakan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk NDC dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk NEK.
Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena beleid sebelumnya dianggap rumit. Kehadiran aturan terbaru ini diharapkan dapat memudahkan penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional. "Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu dana, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak," ungkap Zulhas.
Sebagai Ketua Komite Pengarah, Zulhas akan bekerja dengan melibatkan dua menko dan 17 menteri beserta kepala lembaga untuk mengoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.
Perubahan ini menandakan perubahan fundamental dalam pendekatan penyesuaian karbon dan National Determined Contribution (NDC). Zulhas mengatakan bahwa sistem registrinya dibedakan, yaitu menggunakan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk NDC dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk NEK.
Menurutnya, perubahan ini dilakukan karena beleid sebelumnya dianggap rumit. Kehadiran aturan terbaru ini diharapkan dapat memudahkan penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional. "Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu dana, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak," ungkap Zulhas.
Sebagai Ketua Komite Pengarah, Zulhas akan bekerja dengan melibatkan dua menko dan 17 menteri beserta kepala lembaga untuk mengoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.