Presiden Prabowo Subianto punya kebijakan menunjuk jaksa Kuntadi sebagai kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Penjelasannya ada dalam Keputusan Presiden Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden itu sendiri.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, "Benar (Kuntadi) ditunjuk sebagai Kepala BPA Kejagung."
Sebelumnya, Amir Yanto mengisi posisi kepala BPA dan akan memasuki masa pensiun. Sementara itu, jaksa Kuntadi sebelumnya adalah kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain Jaksa Kuntadi, ada tiga orang lain yang dilakukan rotasi jabatan di lingkungan kejagung yang berdasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, "Benar (Kuntadi) ditunjuk sebagai Kepala BPA Kejagung."
Sebelumnya, Amir Yanto mengisi posisi kepala BPA dan akan memasuki masa pensiun. Sementara itu, jaksa Kuntadi sebelumnya adalah kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain Jaksa Kuntadi, ada tiga orang lain yang dilakukan rotasi jabatan di lingkungan kejagung yang berdasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025.