Pemerintah Republik Indonesia (Presiden RI Prabowo Subianto) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1). Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai awal tahun ini.
Menurut Kementerian Sekretariat Negara, UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, disebutkan bahwa hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, namun tetap mempertahankan penghapusan untuk tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pendanaan terorisme.
Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru.
UU Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Kementerian Sekretariat Negara, UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, disebutkan bahwa hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, namun tetap mempertahankan penghapusan untuk tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pendanaan terorisme.
Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru.
UU Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.