Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati hingga ITE Diubah

Pemerintah Republik Indonesia (Presiden RI Prabowo Subianto) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1). Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai awal tahun ini.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara, UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, disebutkan bahwa hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, namun tetap mempertahankan penghapusan untuk tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pendanaan terorisme.

Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru.

UU Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
 
Pesan ini aku sambut dengan rasa sedih banget, kan? UU Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku hari ini, berarti kita harus menghadapi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum kita. Masa percobaan selama 10 tahun untuk pidana mati, itu masih terlalu lama kok! Aku pikir presiden kita benar-benar peduli dengan rakyatnya, tapi siapa tahu apa yang di behindnya ini... 🤔

Aku juga penasaran tentang standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Apakah itu berarti kita akan lebih mudah membayar denda? Tapi, siapa yang tahu benar-benar apa itu? Ada banyak hal yang tidak jelas di sini... 🤷‍♂️

Dan, aku salah satu yang penasaran dengan hal UU Penyesuaian Pidana ini, bukannya hanya menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, tapi juga tetap mempertahankan penghapusan untuk tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Apakah itu berarti kita masih akan dihukum lebih keras untuk tindakan seperti korupsi dan pendanaan terorisme? 🤔

Aku hanya ingin tahu, apa yang benar-benar terjadi di balik UU Nomor 1 Tahun 2026 ini...
 
ini kabar gembira sih, pemerintah RI akhirnya punya rencana yang jernih banget untuk menata sistem hukum di Indonesia 🙌. penyesuaian pidana ini pasti akan membantu mengurangi kriminalisasi yang berlebihan di digital, dan membuat hakim lebih bijak dalam menjatuhkan hukuman. tapi, gimana kalau ada orang yang masih tidak punya akses ke dokumen ini? siapa yang bertanggung jawab untuk memastikannya semua rakyat Indonesia bisa mengetahui tentang UU Nomor 1 Tahun 2026? 🤔
 
aku pikir itu keren banget kalau hakim bisa memutuskan pidana mati hanya setelah 10 tahun masa percobaan, tapi nanti diubah menjadi penjara seumur hidup jika semuanya baik-baik saja! 🤔 sebenarnya aku juga suka dengan ide penghapusan minimum kriminalisasi untuk korupsi dan pendanaan terorisme, tapi aku rasa ada sedikit ketidakpastian kalau hal ini bisa diimplementasikan dengan baik atau tidak.
 
Mengenai UU Penyesuaian Pidana ini, saya pikir itu kaya penting banget. Tapi, ada satu aspek yang membuat saya kecewa, yaitu tentang penghapusan ancaman pidana minimum khusus untuk korupsi dan pendanaan terorisme. Saya rasa itu salah paham, karena kedua hal tersebut memang perlu dihentikan. Maka dari itu, saya harap ada penjelasan yang lebih jelas tentang bagaimana UU ini akan mencegah keduanya.

Selain itu, saya juga ingin tahu bagaimana UU ini akan dipasarkan dan diterima oleh masyarakat. Apakah pemerintah benar-benar yakin bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan ketertiban? Atau hanya sekedar buatan yang tanpa adanya konsultasi yang efektif dengan masyarakat?
 
ini nggak jelas banget, pemerintah kembali mengatur banyak hal tentang pidana, kayaknya mau menyesuaikan ketentuan untuk lebih sesuai dengan KUHP baru, tapi apa yang benar-benar penting adalah bagaimana penjatuhan pidana mati akan berubah menjadi pidana penjara seumur hidup kalau terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji 😊. kayaknya harus diawasi lebih dekat, tapi nggak ada yang salah dengan itu, karena kita semua ingin Indonesia menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua orang 🤝.
 
Maksud sih kalau Presiden RI memperbarui UU Nomor 1 Tahun 2026, itu apa aja? Mereka lama-lagma lagi kira-kira berapa tahun, keren banget kalau bisa diupdate dengan benar. Saya rasa perlu memeriksa sendiri, tapi kayaknya ada beberapa pasal yang diubah untuk membuat hukum lebih sesuai dengan KUHP baru. Hanya saja, saya rasa penghapusan ancaman pidana minimum khusus itu mungkin bukan ide yang bagus, karena kalau tidak ada aturan ketat, siapa tahu kriminal bisa bebas.
 
Saya pikir UU Nomor 1 Tahun 2026 ini itu seru banget 🤩! Aku senang lihat pemerintah berusaha menyelaraskan ketentuan pidana agar lebih sesuai dengan KUHP baru. Masa percobaan selama 10 tahun untuk pidana mati itu kayaknya tidak terlalu panjang, tapi aku setuju bahwa jika korban punya keluarga atau teman-teman yang terluka, masa percobaan bisa lebih lama 🤕. Saya juga senang mendengar tentang standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda, itu harus diakui adalah langkah yang tepat untuk mengurangi beban pada korban pidana 💡. Tapi, aku masih ragu-ragu tentang apa arti dari UU Nomor 1 Tahun 2026 ini, kalau bisa aku lihat contoh-contohnya di JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
 
ini pemerintah gini, setiap tahun mereka kayak gak punya yang lain, menandatangani undang-undang baru lagi 🤦‍♂️ tapi apa yang salah dengan itu? kalau tidak ada yang salah, kenapa harus diubah kembali lagi? saya rasa itu semua kayak berbelanja, kita beli sesuatu, lalu dia beli lagi dari kita karena sengaja ganti warna stiker 😒 tapi ini kayaknya tidak perlu, kita sudah punya KUHP baru yang bagus, mengapa harus menyesuaikan kembali? 🤔
 
Maka dari itu, aku pikir UU Nomor 1 Tahun 2026 ini memang perlu dilakukan 🤔

Di samping itu, aku pikir pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Aku khawatir kalau ini akan membuat banyak orang terluka 🚑
 
Pesan saya tentang UU nomor 1 tahun 2026 itu, mungkin perlu dibangun agar tidak hanya sekedar tentang penyesuaian pidana, tapi juga tentang pengaturan yang lebih baik lagi, apa yang membuat sistem ini bisa jadi lebih efektif dan tidak ada lagi kejadian yang menyebalkan, misalnya dengan pencemaran nama baik di ruang digital.
 
Gue rasa kalau pemerintah gue jadi kangenin sama hal ini... UU Nomor 1 Tahun 2026 benar-benar memperbarui struktur hukum kita ya, tapi gue masih rasa terkesan sama mekanisme penjatuhan pidana mati yang agak tidak adem... Masa percobaan 10 tahun itu sebenarnya bagus sekali, tapi kemudian diubah menjadi pidana penjara seumur hidup? Maksudnya gue mau melihat keberuntungan dari terpidana tersebut apa, ya?

Dan pertanyaannya bukannya mengapa kita harus punya mekanisme seperti itu? Kalau tidak ada, maka kita akan jadi kangenin sama hal-hal yang sudah terjadi. Dan kalau kita terlalu banyak menentukan masa percobaan dan penjatuhan pidana mati, maka itu menjadi rintangan bagi kita untuk bekerja sama sama dengan mereka...
 
Makasih udh diundang kembali 🙏 UU ini nggak bisa jadi bahan perdebatan kan? Saya pribetir bahwa proses penyesuaian pidana ini pasti butuh waktu dan koordinasi yang tepat. Kalau mau tahu lebih lanjut, bisa cek disini: https://www.jdih.go.id/uu-nomor-1-tahun-2026/

Aku pikir hal ini juga perlu diawasi agar tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaannya. Jangan sabar-sabaran aja, mau tonton bagaimana UU ini berlaku ya? 😊
 
Kalau ujung-ujungnya ini, ngga masalah kan? UU Nomor 1 Tahun 2026 pasti bantu meningkatkan efisiensi penegakan hukum di Indonesia 🤔. Saya rasa perubahan terkait mekanisme penjatuhan pidana mati dan penghitungan pidana denda ini adalah langkah yang wajar untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan KUHP baru yang lebih modern dan efektif 💻. Akan tetapi, saya masih ragu-ragu tentang halnya bahwa hakim harus menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun itu tidak masuk akal lho... 10 tahun itu ngga cukup lama kan? Mungkin perlu ada revisi lagi ya? 🤷‍♂️ #UU1Tahun2026 #PenyesuaianPidana #KUHPBaru
 
kembali
Top