Presiden Joko Widodo menganggap bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan dalam UU BUMN ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kegiatan usaha di Indonesia. Namun, para pengkritik menilai bahwa perubahan tersebut hanya memberikan manfaat bagi investor asing dan tidak memadukan kepentingan nasional.
Pemerintah Prabowo mengumumkan rencana untuk membentuk Badan Pengawas BUMN (BP) yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan negara. BP ini diberi wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha di sektor BUMN dan memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
Menurut sumber-sumber dekat dengan pemerintah, BP ini akan memiliki dua komponen utama, yaitu Komite Pengawas Utama (KPU) dan Badan Pengawas Independen (BPI). KPU akan berfungsi sebagai badan pengawas yang bertanggung jawab kepada pemerintah, sedangkan BPI akan bebas dari intervensi pemerintah dan dapat memberikan saran yang objektif.
Namun, para ahli hukum menilai bahwa perubahan-perubahan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Mereka berpendapat bahwa BP ini dapat menjadi lembaga yang efektif jika dilaksanakan dengan bijak dan transparansi yang tinggi.
Sementara itu, beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa perubahan-perubahan ini hanya sebagai langkah untuk memperkuat kekuasaan Presiden Prabowo dan tidak sebenarnya memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan bahwa perubahan-perubahan ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan elite ekonomi.
Pemerintah Prabowo mengumumkan rencana untuk membentuk Badan Pengawas BUMN (BP) yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan negara. BP ini diberi wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha di sektor BUMN dan memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
Menurut sumber-sumber dekat dengan pemerintah, BP ini akan memiliki dua komponen utama, yaitu Komite Pengawas Utama (KPU) dan Badan Pengawas Independen (BPI). KPU akan berfungsi sebagai badan pengawas yang bertanggung jawab kepada pemerintah, sedangkan BPI akan bebas dari intervensi pemerintah dan dapat memberikan saran yang objektif.
Namun, para ahli hukum menilai bahwa perubahan-perubahan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Mereka berpendapat bahwa BP ini dapat menjadi lembaga yang efektif jika dilaksanakan dengan bijak dan transparansi yang tinggi.
Sementara itu, beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa perubahan-perubahan ini hanya sebagai langkah untuk memperkuat kekuasaan Presiden Prabowo dan tidak sebenarnya memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan bahwa perubahan-perubahan ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan elite ekonomi.