Presiden RI Prabowo Subianto kembali memberikan visi baru mengenai pengelolaan sampah menjadi energi, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025. Hal ini diingatkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025, di Jakarta, Senin (20/10/2025). Menurutnya, peraturan baru tersebut akan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengembangkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi.
Proyek ini diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp 91 triliun dan rencana untuk dilaksanakan di 33 kota di seluruh Indonesia. Bahlil menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan proses selanjutnya, tetapi prioritas akan diberikan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Peraturan ini sangat penting karena kondisi timbunan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 hanya sebesar 39,01%. Hal ini berarti bahwa sisa sampah yang dikelola hanya sebesar 60,99% dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.
Proyek ini diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp 91 triliun dan rencana untuk dilaksanakan di 33 kota di seluruh Indonesia. Bahlil menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan proses selanjutnya, tetapi prioritas akan diberikan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Peraturan ini sangat penting karena kondisi timbunan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 hanya sebesar 39,01%. Hal ini berarti bahwa sisa sampah yang dikelola hanya sebesar 60,99% dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.