Prabowo Resmi Teken UU Tentang Penyesuaian Pidana

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mulai berlaku efektif hari ini. UU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, UU ini merupakan langkah terbesar dalam meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Menurut Pasal 100 KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Namun, UU ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan pendanaan terorisme.
 
ini sangat menyenangkan banget yah 🀩! akhirnya ada undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan sistem hukum pidana di indonesia. saya rasa hal ini sangat penting untuk meninggalkan sistem kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi dan modern πŸ’ͺ. poin krusialnya tentang masa percobaan bagi terpidana mati itu benar-benar inspiratif πŸ™Œ. saya harap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan keadilan di indonesia dan membuat masyarakat merasa aman dan terlindungi 😊.
 
Wah, aja kini Presiden Prabowo Subianto udah menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2026. Itu artinya kalau nanti pidana di Indonesia bakal lebih manusiawi, modern dan adil kayaknya. tapi, apa sih maksudnya dengan "masa percobaan" dalam hal ini? seperti benar-benar ada masa percobaan yang panjang kok? aku kurang jelas dengerin tentang itu.
 
Paham kan kalau Presiden Prabowo Subianto ini naksir banget dengan sistem hukum modern, tapi gimana jika kita gantikan masa percobaan dgn hukuman seumur hidup buat para penjahat yang tidak pernah mohon maaf? Jadi gak ada kesempatan lagi buat mereka berubah jadi orang baik, kan?
 
Pernah bayangin nih kalau gini punya UU nomor 1 tahun 2026 bisa mengatur masa percobaan terpidana mati ya? 10 tahun itu lama banget! siapa tau di masa depan kita lagi ada kasus yang harus dipenjarakan selamanya. dan kaya apa keuntungan dari ini, kalau gini malah membuat sistem hukum kita lebih kolonial lagi.
 
Pernah liat cerita di Bali? ada masyarakat lokal yang terus menggapai kesuksesan melalui usaha kelompok kecil mereka... membangun fasilitas kesehatan berbasis komunitas πŸ₯, membantu pendidikan anak-anak desa... itu bukannya contoh bagi kita semua untuk bergerak maju dalam menciptakan perubahan positif! πŸ’‘ UU ini memang penting, tapi tidak apa-apa kalau kita lihat dari perspektif sosial juga ya...
 
Hmm, aku paham konsepnya, tapi bagaimana nih caranya Presiden bisa langsung bikin UU tanpa ada diskusi panjang lebar dulu? πŸ€” Aku pikir itu sebaiknya dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan parlemen. Kemudian, aku kurang yakin tentang penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Masa 10 tahun itu kira-kira bisa mengurangi jumlah hukuman atau tidak? πŸ€·β€β™‚οΈ

Dan apa nih konsekuensi jika pidana mati diubah menjadi penjara seumur hidup? Aku rasa itu harus dihantam terlebih dahulu. 🚨 Lalu, tentang penghitungan pidana penjara pengganti denda, aku pikir itu penting banget. Aku harap keputusan ini tidak akan memihak kepada orang-orang yang sudah berada dalam kesalahannya. 🀝
 
Gue pikir UU Nomor 1 Tahun 2026 itu bagus banget! Membuat perubahan dalam sistem hukum pidana kolonial yang sudah lama jadi harusnya akan membuat penegakan hukum lebih manusiawi dan modern. Kalau kita bisa menghilangkan ajaran mati-matian itu, kayaknya akan banyak orang yang tidak keberatan dengan hukuman tersebut. Gue juga setuju kalau ada standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda, kayakanya lebih adil bagi korban. Tapi, gue sedikit khawatir kalau ada hal-hal yang bisa diimproves lagi, seperti bagaimana kita bisa membuat sistem ini agar tidak mudah dipanjangkan oleh pemerintahan? πŸ€”
 
aku rasa UU ini masih jauh dari realitas di tanah airnya, kalau kita lihat di lapangan ada banyak kasus yang sama-sama berat tapi belum diproses karena lama-lama nggak bisa selesai. dan yang paling konyolnya adalah pasal tentang masa percobaan 10 tahun, siapa yang tahu dia nanti mau mengeluh dan minta maaf kan? 🀣
 
Kalau nanti dia dipenjara, aku rasa kurangnya konsekuensi bagi korupsi dan terorisme. Akan jadi lebih sulit dibuktikan bahwa koruptor atau teroris itu benar-benar bersalah. Kalau mau peningkatan keadilan, mungkin harus ada ketentuan tambahan yang jelas dan tegas untuk kasus-kasus tersebut.
 
Wow πŸ’₯ Udah jam 1 tahun aja sih pas kalau undang-undang ini mulai berlaku! Interesting πŸ€” Tapi syi, apa sih yang salah dengerin di masa percobaan? Kalau terpidana mati masih bisa jadi penjara seumur hidup kayaknya terlalu ringan aja.
 
Aku pikir UU Nomor 1 Tahun 2026 ini kayaknya cukup bagus πŸ€”. Aku senang lihat pemerintah berusaha untuk menyempurnakan sistem hukum kita. Masa percobaan bagi terpidana mati ini kayak gampangnya aku suka, karena kalau bisa memberikan kesempatan kepada orang itu untuk berubah dan tidak melakukan hal yang sama lagi. Aku ingat masa lalu ketika ada kasus-kasus kejahatan yang serius, tapi karena sistem hukum pada saat itu kurang manusiawi, jadi hasilnya tidak selalu adil. Sekarang aku harap UU ini bisa membantu meningkatkan kesadaran dan keterampilan pengguna hukum di kalangan masyarakat. Dan aku juga senang melihat pemerintah berusaha untuk lebih adil dalam menghukum, bukan hanya untuk memberikan hukuman yang keras tanpa pertimbangan.
 
Pagi deh bro, kayaknya Presiden Prabowo Subianto udah banget ngurus hukum ya 😊. UU Nomor 1 Tahun 2026 ini kayaknya bantu makin jelas kan banget bagaimana masa percobaan bagi terpidana mati... Masa percobaan 10 tahun kayaknya cukup panjang, nih bro πŸ€”. Dan kalau terpidana itu ngerjain baik-baik, maka pidana mati bisa diganti menjadi pidana penjara seumur hidup aja 😌.
 
iya, perubahan ini diharapkan bisa membuat sistem hukum jadi lebih adil dan sesuai dengan waktunya ya... tapi apa sih dengan kalau ada tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan terorisme? kenapa harus ada istilah "kejahatan luar biasa" yang bikin rasa tidak rasional banget... apa punya alasan di baliknya?
 
Gue pikir UU nomor 1 tahun 2026 itu gampang-ganteng banget, tapi ngga bisa jadi begitu aja, kamu tahu kenapa? Pertama, ada yang bilang kalau di dalamnya ada pasal tentang hakim yang harus menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, kayaknya udah panjang banget. Lalu, ada juga yang bilang kalau UU ini menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, jadi kamu bisa dipaksa untuk memperdulikan rasa keadilan masyarakat, kan kayaknya tidak adem.

Tapi gue juga suka sama dengan keputusan Presiden yang dijadikan pedoman untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup kalau terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. Kayaknya itu ada artinya, kamu harus berusaha agar tidak melakukan kesalahan lagi.

Dan apa yang paling gue suka adalah ada standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Gue rasa itu penting banget untuk membantu masyarakat yang sudah dipenjarakan karena kesalahan-kesalahan kecil, jadi mereka bisa memiliki kesempatan untuk memulai hidupnya lagi dengan baik.
 
Gampangnya aja nggak ada solusi untuk korupsi ya πŸ˜’. Dengan adanya UU ini, ayo kerajaan jangan lupa lagi. Tapi apa sih tujuan dari UU ini? Jadi hanya untuk memperbarui hukum saja, tapi masih ada ketentuan yang tidak jelas dan tidak adil sama sekali πŸ€”. Dan yang paling nggak enak adalah masih ada ketentuan untuk korupsi, terorisme, dan pendanaan terorisme yang tetap tidak diatur. Maksudnya gini, ada hukuman yang sangat keras, tapi masih banyak juga kejahatan lain yang tidak diatasi 🚫.
 
Gue pikir penerapan masa percobaan itu bagus πŸ™Œ, jadi terpidana tidak terlalu keras, tapi bisa masih berusaha untuk menjadi baik-baik saja lagi 😊. Tapi gue curiga, kenapa UU ini nggak juga mengubah sistem korupsi yang buruk ini sama sekali? Gue rasa, kalau ingin hukum lebih manusiawi, harus mulai dari dalam πŸ€”.
 
Mungkin kalau UU Nomor 1 Tahun 2026 ini benar-benar berlaku, sistem hukum di Indonesia nantinya akan lebih manusiawi & modern 😊. tapi aksi yang dibawa oleh Presiden Prabowo Subianto ini jangan salah paham, nanti kita semua harus ikuti aturan-aturannya juga ya πŸ€”.

Aku pikir kalau ada standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda itu bakal membuat banyak orang lebih puas. tapi aku juga berpikir, apa kalau terpidana menunjukkan sikap & perbuatan terpuji selama masa percobaan? apakah maka pidana mati tetap saja dijalankan? πŸ€·β€β™‚οΈ

Aku rasa UU ini benar-benar langkah terbaik dalam meninggalkan sistem hukum kolonial yang sudah ketinggalan zaman, tapi kita harus berhati-hati agar tidak salah paham.
 
Wah keren banget ajaPresiden Subianto bisa ngebawa perubahan besar di hukum pidana! 🀩 Pada 10 tahun percobaan itu, kalau sudah jujur dan baik-baik saja, kamu bisa keluar dari penjara seumur hidup. Itu konsep yang seru banget!

Tapi, aku masih rasa ada beberapa kekurangan dalam Undang-Undang ini. Misalnya, apa yang terjadi dengan korupsi dan terorisme? Kalau tidak ada konsekuensi yang kuat, bagaimana bisa mencegah mereka itu? πŸ€”

Tapi secara umum, aku pikir ini adalah langkah positif banget! Kita harus selalu berusaha untuk menjadi lebih baik dan adil. Jadi, mari kita terus mendukung pemerintahan ini dan berharap bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bisa membawa perubahan yang positif di hukum pidana! πŸ’ͺ
 
kembali
Top