Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk 'tidak takut' melihat kekurangan dalam institusi Korps Bhayangkara. Ia memberikan arahan ke komisi tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Komisi ini harus mengkaji Polri dengan segala kebaikan dan kekurangannya, marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Kita jangan takut untuk melihat kekurangan," kata Prabowo.
Presiden itu juga meminta komisi untuk terbuka dan berdiskusi dengan seluruh pihak membahas isu ini, serta menjalin komunikasi dengan mantan Kapolri yang tidak ada dalam komisi tersebut. Ia hanya meminta mereka melapor setiap tiga bulan.
"Jadi sekali lagi saudara-saudara, Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan," ujarnya.
Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah ditetapkan. Komisi ini diisi oleh 10 orang, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique sebagai ketua merangkap anggota.
Kemudian tergabung dalam tim tersebut adalah eks Menko Polhukam Mahfud MD, tiga mantan Kapolri, yaitu Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti. Selain itu, ada juga sejumlah menteri yang masuk dalam komite ini, seperti Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Supratman Andi Agtas.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk 'tidak takut' melihat kekurangan dalam institusi Korps Bhayangkara.
"Komisi ini harus mengkaji Polri dengan segala kebaikan dan kekurangannya, marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Kita jangan takut untuk melihat kekurangan," kata Prabowo.
Presiden itu juga meminta komisi untuk terbuka dan berdiskusi dengan seluruh pihak membahas isu ini, serta menjalin komunikasi dengan mantan Kapolri yang tidak ada dalam komisi tersebut. Ia hanya meminta mereka melapor setiap tiga bulan.
"Jadi sekali lagi saudara-saudara, Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan," ujarnya.
Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah ditetapkan. Komisi ini diisi oleh 10 orang, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique sebagai ketua merangkap anggota.
Kemudian tergabung dalam tim tersebut adalah eks Menko Polhukam Mahfud MD, tiga mantan Kapolri, yaitu Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti. Selain itu, ada juga sejumlah menteri yang masuk dalam komite ini, seperti Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Supratman Andi Agtas.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk 'tidak takut' melihat kekurangan dalam institusi Korps Bhayangkara.