PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan hingga Tahunan, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan untuk pengangkatan Pegawai Pekerjaan Peraturan Kepemerintahan (PPPK) Paruh Waktu, yang merupakan solusi bagi pekerja tidak ASN yang ingin melanjutkan bekerja di instansi pemerintah setelah diberhentikan. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pemerintahan dan Pembangunan Rakyat (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (ASN) tahun anggaran 2024.

Untuk menjadi calon PPPK Paruh Waktu, seseorang harus telah mengikuti semua tahapan seleksi dan tidak lulus dalam pengadakan ASN tahun tersebut. Namun, bagi non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Casablancas Non-Sekarat (CASN) yang sama, maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Proses pengusulan untuk PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pemerintah Daerah (PPKD) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

Setelah diterima, maka diprioritaskan seluruh tahapan penentuan nomor identitas Pegawai ASN (NI). Penerbitan NI PPPK akan diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Setelah itu, pegawai yang telah menerima NI akan diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu oleh PPK.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menghindari PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pekerja non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Menurut Aba, ini merupakan jalan tengah yang dapat membantu mengatasi masalah penataan pegawai non-ASN secara efektif.
 
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu baik-baik aja, tapi aku pikir ada sesuatu yang salah di sini... kalau mau melanjutkan bekerja, tapi harus dulu lulus seleksi ASN tahun apa? kayaknya bikin lelah dan tidak adil. mungkin perlu ada penyesuaian biar jadi lebih mudah dan fleksibel untuk pekerja non-ASN.
 
ini penting banget, tapi sih ada hal salahnya. pengangkatan paruh waktu itu bikin kerja sama antara pemerintah dan perusahaan lebih sulit. sekarang mereka hanya angkat sambil santai, tanpa harus tega untuk buang kerjaan yang tidak pas. dan bagaimana kalau setelah dia masuk di instansi itu lagi dia buat kesal? entah aku salah, tapi ini bikin masalah jadi lebih rumit.
 
🤔 Aku pikir ini solusi yang keren banget! Aku sendiri juga suka bekerja di instansi pemerintah, tapi aku tidak ASN karena aku punya keluarga dan harus bekerja untuk kebutuhan keluargaku. Jadi, kalau aku bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, itu akan sangat membantu aku! Aku rasa ini solusi yang tepat untuk membantu pekerja non-ASN seperti aku yang ingin melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. 🙌
 
aku rasa ini solusi yang tidak sepenuhnya baik, tapi aku rasa pemerintah sudah mencoba dengan baik 🤔 apa yang salah dengan ini adalah kalau pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk penataan pegawai non-ASN saja, tapi tidak ada juga peluang bagi mereka yang ingin melanjutkan bekerja di instansi pemerintah karena ASN. aku rasa harus ada jalan tengah lain yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah ini, misalnya seperti pembangunan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan bagi pegawai non-ASN agar mereka dapat bersaing dengan ASN 🤓
 
"iya, kalau nggak ada solusi seperti ini, siapa tau kerjaannya dihentikan karena anggaran kena esoknya 🤦‍♂️. tapi kayaknya harus ada aturan yang jelas dan tidak terburu-buru aja, misalnya kalau seseorang sudah lulus seleksi dan ada kebutuhan di instansi, mereka juga bisa dipertimbangkan untuk diterima 🤔. sementara itu, sisi pemerintah harus berhati-hati juga dengan pengadaan ASN, jangan cuma fokus pada kebutuhan organisasi aja 🤑"
 
"Ga bisa dipikirin sih kalau kita harus ngurus keseimbangan kebutuhan organisasi dan anggaran sama-sama aja! Mereka udah ada solusi apa, pengangkatan PPPK paruh waktu? Itu bukan jalan tengah, itu cuma cara untuk menghindari PHK massal juga! Kita harus ngatur hal ini lebih baik, ngelengkapi kebutuhan pegawai non-ASN terlebih dahulu. Makanya harus ada aturan yang lebih ketat juga, bukan hanya sembarangan ya"
 
😊 Aku pikir ini solusi yang tepat banget! Kalau tidak ada PPPK Paruh Waktu, pekerja non ASN pasti akan terus-menerus dipecat. Tapi sekarang, mereka bisa jadi calon pegawai pemerintah juga. Akhirnya, kerja sama lebih baik daripada kerja sendiri aja... 😊 Banyak keuntungan dari ini, salah satunya adalah pekerja non ASN bisa mendapatkan gaji yang stabil, sementara ketergantungan pada ASN menjadi kurang. Kita harus menghargai kontribusi mereka juga! 💪
 
🤔 Mungkin sih ini solusi yang tepat untuk mencegah PHK massal, tapi apa aspek lain yang perlu dipertimbangkan? Misalnya, bagaimana cara memastikan kualitas dan kompetensi pegawai non-ASN yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu? Perlu ada standar kesehatan dan kemampuan yang lebih ketat, tapi sih konsep ini menawarkan kesempatan bagi mereka yang ingin terus bekerja di instansi pemerintah. Yang penting adalah membuat sistem ini efektif dan transparan, sehingga semua pihak dapat percaya dan mendukungnya 📝
 
😒 ini bikin aku bingung sih. apa artinya kalau pemerintah mau melantik lagi pegawai tapi malah membuat kekhawatiran pada orang-orang yang sudah bekerja? aku pikir ini lebih sengaja biar bisa mengatur jumlah pegawai saja, bukan buat membantu pekerja. apalagi ada tata cara tertentu untuk mendapatkan posisi ini, sih... aku tidak percaya kalau ini benar-benar ingin membantu orang-orang. toh siapa yang akan dipertimbangkan jika ada kebutuhan? hanya begitu saja tanpa ada proses seleksi yang adil? 🤔
 
🤔 aku pikir ini justru cara pemerintah untuk mengontrol pekerja tidak ASN, bukan memberikan kesempatan. kalau seperti itu, mengapa harus ada batasan waktu untuk pengangkatan? apa yang terjadi jika seseorang berhasil mendapatkanNI PPPK paruh waktu, tapi kemudian diberhentakan lagi? 🤷‍♂️
 
hebat banget ya, kalau pemerintah akhirnya buat kebijakan ini! kayaknya bisa menghilangkan kesenangan orang-orang yang harus PHK dan harus mencari pekerjaan baru. tapi gampangnya caranya aja, harus ada batasan sih, misalnya ada nomor identitas ASN yang sudah dipprioritaskan, kalau diusul kembali pasti gak bisa masuk ke tahap selanjutnya ya?
 
kembali
Top