Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan untuk pengangkatan Pegawai Pekerjaan Peraturan Kepemerintahan (PPPK) Paruh Waktu, yang merupakan solusi bagi pekerja tidak ASN yang ingin melanjutkan bekerja di instansi pemerintah setelah diberhentikan. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pemerintahan dan Pembangunan Rakyat (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (ASN) tahun anggaran 2024.
Untuk menjadi calon PPPK Paruh Waktu, seseorang harus telah mengikuti semua tahapan seleksi dan tidak lulus dalam pengadakan ASN tahun tersebut. Namun, bagi non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Casablancas Non-Sekarat (CASN) yang sama, maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Proses pengusulan untuk PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pemerintah Daerah (PPKD) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Setelah diterima, maka diprioritaskan seluruh tahapan penentuan nomor identitas Pegawai ASN (NI). Penerbitan NI PPPK akan diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Setelah itu, pegawai yang telah menerima NI akan diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu oleh PPK.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menghindari PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pekerja non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Menurut Aba, ini merupakan jalan tengah yang dapat membantu mengatasi masalah penataan pegawai non-ASN secara efektif.
Untuk menjadi calon PPPK Paruh Waktu, seseorang harus telah mengikuti semua tahapan seleksi dan tidak lulus dalam pengadakan ASN tahun tersebut. Namun, bagi non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Casablancas Non-Sekarat (CASN) yang sama, maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Proses pengusulan untuk PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pemerintah Daerah (PPKD) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Setelah diterima, maka diprioritaskan seluruh tahapan penentuan nomor identitas Pegawai ASN (NI). Penerbitan NI PPPK akan diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Setelah itu, pegawai yang telah menerima NI akan diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu oleh PPK.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menghindari PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pekerja non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Menurut Aba, ini merupakan jalan tengah yang dapat membantu mengatasi masalah penataan pegawai non-ASN secara efektif.