Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan untuk pengangkatan Pegawai Pekerjaan Sementara Paruh Waktu (PPPK) yang merupakan pilihan bagi pegawai non-ASN (Non-Asettur Negara) yang ingin melanjutkan bekerja di instansi pemerintah setelah tidak lulus seleksi Kasus Bantu Sosial Negri (CASN) atau pengadaan Asisten Singkat Waktu (ASWN).
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pengelolaan Pelayanan Publik (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk pegawai non-ASN yang telah mengikuti semua tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak memiliki formasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Selain itu, mereka juga dapat menjadi kandidat jika belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melamar seleksi PPPK.
Aba menjelaskan bahwa rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu antara lain adalah jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN. Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan dan PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah tengah untuk mencegah kehilangan pekerjaan oleh pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN atau pengadaan ASWN. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pengelolaan Pelayanan Publik (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk pegawai non-ASN yang telah mengikuti semua tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak memiliki formasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Selain itu, mereka juga dapat menjadi kandidat jika belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melamar seleksi PPPK.
Aba menjelaskan bahwa rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu antara lain adalah jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN. Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan dan PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah tengah untuk mencegah kehilangan pekerjaan oleh pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN atau pengadaan ASWN. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.