PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan hingga Tahunan, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan untuk pengangkatan Pegawai Pekerjaan Sementara Paruh Waktu (PPPK) yang merupakan pilihan bagi pegawai non-ASN (Non-Asettur Negara) yang ingin melanjutkan bekerja di instansi pemerintah setelah tidak lulus seleksi Kasus Bantu Sosial Negri (CASN) atau pengadaan Asisten Singkat Waktu (ASWN).

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pengelolaan Pelayanan Publik (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk pegawai non-ASN yang telah mengikuti semua tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak memiliki formasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Selain itu, mereka juga dapat menjadi kandidat jika belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melamar seleksi PPPK.

Aba menjelaskan bahwa rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu antara lain adalah jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN. Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan dan PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah tengah untuk mencegah kehilangan pekerjaan oleh pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN atau pengadaan ASWN. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
 
hebat banget nih! pengangkatan PPPK paruh waktu bisa membantu banyak orang yang tidak lulus seleksi CASN atau ASWN 🤝. tapi perlu diingat bahwa ini masih harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. kalau terlalu banyak pengangkatan, maka bisa jadi biaya tidak akan seimbang dengan kebutuhan. perlu diawasi agar sistem ini berjalan lancar 💪.
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu itu sebenarnya sudah perlu banget kan? Kalau gini, kita buat sistem yang lebih baik biar para pekerja tidak kehilangan nafku kerja di instansi pemerintah. Mencoba ini, saya rasa akan lebih efektif daripada hanya menetapkan aturan aja.
 
Mereka benar-benar peduli dengan kesejahteraan penganggutan ini, sih 🤝. Mungkin kalau gini, nggak ada pegawai non-ASN yang kehilangan pekerjaannya karena tidak lulus seleksi CASN atau ASWN. Mereka juga tidak perlu khawatir tentang kehidupan mereka setelah lulus seleksi PPPK, sih 🤞. Gampang banget aja sih untuk mendapatkan pekerjaan kembali dengan sistem ini.
 
Aku pikir ini gak benar, kalau kita asuh saja keadaan di desaku yang banyak sekali orangnya bekerja sebagai PKW paruh waktu. Tapi kayaknya ini hanya diatur untuk pegawai ASN, bukan PKW. Makanya aku ragu apakah ini bisa meningkatkan kualitas kerja mereka atau bukannya cenderung memecat orang yang sudah lama bekerja?
 
Saya pikir ini baik-baik saja, mungkin bisa membantu banyak orang yang ingin terus bekerja setelah tidak lulus seleksi CASN atau ASWN. Saya juga penasaran bagaimana cara kerja mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, apakah cukup mudah ya?
 
Kalau gini, sih pengangkatan PPPK paruh waktu itu benar-benar bagus kan? Jadi siapa yang tidak lulus seleksi CASN atau ASWN masih bisa cari pekerjaan di instansi pemerintah. Tapi sepertinya ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus mengikuti semua tahapan seleksi dan memiliki keterampilan yang sesuai dengar kebutuhan instansi pemerintah 🤔. Saya berharap ini bisa membantu mencegah PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Semoga ini bisa meningkatkan kemampuan pegawai dan membuat kerjaan pemerintah lebih efisien 💼.
 
Aku pikir ini sangat keren bro! Pemerintah Indonesia akhirnya punya solusi bagai apa yang terjadi dengan PPPK non ASN yang udah lulus seleksi tapi tidak lulus lagi CASN atau ASWN. Kalau jadi seperti ini, aku khawatir banyak orang akan kehilangan pekerjaan mereka. Tapi sekarang udah ada langkah tengah untuk mereka melanjutkan bekerja. Saya rasa ini yang disebutkan oleh pemerintah Indonesia adalah bagus dan bisa memberikan kesempatan bagi banyak orang 🙌
 
kembali
Top